TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar segera menyiapkan logistik pemilu untuk keperluan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Dia meminta KPU menyiapkannya dengan baik sehingga kekurangan logistik tak terulang lagi. “Pekan depan pemungutan suara ulang harus digelar. Ini perintah undang-undang,” kata Abhan di Jakarta, Minggu, 21 April 2019.
Baca: Mengenal Dekat Situs Kawal Pemilu yang Pernah Dihujani C1 Palsu
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata Abhan, pemungutan suara ulang harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah masa pencoblosan. Artinya, pada 27 April 2019 KPU harus memfasilitasi masyarakat yang belum memilih pada 17 April lalu supaya bisa menggunakan hak pilihnya.
Abhan menjelaskan KPU dan Bawaslu harus bersinergi untuk menggelar pemungutan suara ulang. Menurut Abhan, sebagai penyelenggara pemilu, kedua lembaga ini harus saling melengkapi. “Harapan kami teman-teman di daerah sudah bisa koordinasi dengan KPU. Proses segera beberapa rekomendasi untuk yang pemungutan suara susulan,” ucap dia.
Bawaslu telah merekomendasikan KPU untuk menggelar pemilihan ulang. Ada beberapa persoalan yang menyebabkan pemungutan suara pada 17 April lalu urung dilaksanakan, seperti di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Sydney Australia. Di dua negara ini, terjadi kekurangan surat suara. Padahal masih banyak warga negara Indonesia yang belum menggunakan hak pilihnya.
Di dalam negeri, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk 103 tempat pemungutan suara (TPS) di Riau, 8 TPS di Nusa Tenggara Barat, 54 TPS di Sumatera Barat, dan 3 TPS di Bali. Selain pemilihan ulang, ada juga pemungutan suara susulan di sejumlah TPS.
Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan sebanyak 2.249 TPS di sejumlah daerah akan melaksanakan pemungutan suara susulan karena keterlambatan distribusi logistik dan terhambat bencana banjir. “Jumlah itu 0,28 persen dari total 810.193 TPS,” kata dia.
TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara itu tersebar di 18 kabupaten atau kota di Indonesia. Arief merincikan, Kota Jayapura sebanyak 702 TPS, Kabupaten Jayapura 1, Keerom 6, Waropen 11, Intan Jaya 288, Tolikara 24, dan Pegunungan Bintang 1. Selain itu, Kabupaten Yahukimo 155 TPS, Jayawijaya 3, Nias Selatan 113, Kutai Barat 20, Banggai 391, Jambi 24, Bintan 2, Banyuasin 44, Mahakam Hulu 4, Kutai Kertanegara 8, dan Berau 11.
Pemungutan suara susulan di Jawa Barat digelar akhir pekan lalu. Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Alimubarok mengatakan pemungutan suara di Cianjur dan Subang digelar pada Sabtu lalu. Adapun pemungutan suara di Kota Bekasi berlangsung kemarin. “Di Cianjur, ada pemungutan suara susulan di lima TPS karena surat suara tertukar. Di Kota Bekasi ada enam TPS, dan di Subang satu TPS,” kata dia.
Rifqi mengatakan lembaganya masih menunggu rekomendasi Bawaslu yang menyatakan ada sejumlah TPS yang diminta menggelar pemungutan suara ulang. “Kami masih menunggu laporan dari kabupaten/kota dan alasan yang mendasari. Kami akan mengkonsolidasikan semua,” kata dia.
Baca: Sudirman Said Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 ke Sandiaga
Dia mengakui ada potensi pemilihan suara ulang itu. Sejumlah laporan, kata dia, menyebutkan adanya pelaksanaan pemungutan suara yang cacat administrasi. Dia mencontohkan adanya laporan pemilih dari luar domisili yang memaksa pemilih mencoblos dengan menggunakan salinan formulir A5. “Ini maladministrasi,” kata Rifqi.
IRSYAN HASYIM | IQBAL TAWAKAL | AHMAD FIKRI