TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan meminta Komisi Pemilihan Umum segera menyiapkan logistik untuk keperluan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah. Bawaslu mengingatkan jangan sampai kekurangan logistik terulang kembali.
“Karena pekan depan PSU harus digelar. Karena ini sudah perintah undang-undang,” kata Abhan melalui siaran pers, Ahad, 21 April 2019.
Abhan menuturkan kesiapan KPU harus dimulai sejak pekan sebelumnya. Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PSU harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah masa pencoblosan. Artinya, pada 27 April 2019 KPU harus memfasilitasi hak masyarakat yang belum memilih pada 17 April supaya bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca: Dua Ribuan TPS Coblos Ulang, Bawaslu: KPU Abaikan Peta ...
Dia menjelaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus bersinergi untuk mengelar PSU. Menurut Abhan, sebagai penyelengara pemilu, kedua lembaga ini harus saling melengkapi. “Harapan kami teman-teman di daerah sudah bisa koordinasi dengan KPU. Sehingga bisa dilakukan segera, proses beberapa rekomendasi yang susulan,” ucapnya.
Bawaslu telah merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU di beberapa tempat. Pasalnya, terdapat beberapa persoalan yang menyebabkan pemungutan suara pada 17 April lalu urung dilaksanakan. Seperti yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia dan Sydney, Australia.
Kedua negara tersebut terjadi kekurangan surat suara. Padahal masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum menggunakan hak pilihnya. Adapun di dalam negeri Bawaslu merekomendasikan PSU untuk 103 tempat pemungutan suara atau TPS di Riau, 8 TPS di Nusa Tenggara Barat (NTB), 54 TPS di Padang, Sumatera Barat, dan 3 TPS di Bali.
IRSYAN HASYIM