TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu paling lama 35 hari untuk menghitung suara keseluruhan Pemilu 2019. Penghitungan suara tersebut akan dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS hingga tingkat nasional dengan cara hitung manual.
Baca juga: KPU Sebut Partisipasi Pemilu 2019 Capai 77,5 Persen
“Maksimal KPU diberi 35 hari sampai rekap nasional,” ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2019.
Arief menyebutkan, penghitungan tersebut bisa saja lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan. Tergantung dengan cepat atau lambatnya data yang masuk.
“Kalau semua data yang masuk lebih cepat, rekap lebih cepat, bisa kita tetapkan lebih cepat. Maksimal 35 hari,” ujar dia.
Berdasarkan ketentuan di Undang-undang Pemilu, penghitungan suara harus dilakukan secara manual berjenjang. Artinya, penghitungan suara akan dilakukan dari tingkat TPS, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi hingga rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU.
Selain menghitung secara manual, KPU pun melakukan penghitungan suara yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Penghitungan itu bisa dilihat secara real time melalui website KPU.
Baca juga: KPU Minta Kubu Jokowi dan Prabowo Tidak Saling Klaim Kemenangan
Namun, penghitungan di Situng bukan hasil resmi yang akan menetapkan siap pemenang Pilpres maupun Pileg.