Indo Barometer Yakin Hasil Quick Count Mereka Sama dengan KPU

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari saat merilis hasil survei Indo Barometer yang menunjukkan pasangan calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum masih unggul dalam pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Hotel Harris FX, Senayan pada Rabu, 20 Juni 2018. TEMPO.Dewi Nurita
Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari saat merilis hasil survei Indo Barometer yang menunjukkan pasangan calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum masih unggul dalam pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Hotel Harris FX, Senayan pada Rabu, 20 Juni 2018. TEMPO.Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari meyakini hasil quick count lembaga survei yang dimpimpinnya akan sama dengan hasil akhir penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: KPU Minta Kubu Jokowi dan Prabowo Tidak Saling Klaim Kemenangan

“Tunggu hasil KPU aja biar nanti hasil rekapitulasi KPU membuktikan mana yang benar. Kalau kami karena sudah sangat sering quick count, sangat yakin bahwa quick count kami akan sama dengan hasil akhir KPU,” kata Qodari pada Tempo saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis, 18 April 2019.

Hasil quick count Indo Barometer hingga hari ini tercatat untuk Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebesar 54,32 persen. Adapun Prabowo - Sandiaga sebesar 45,68 persen dengan total suara yang masuk 99,67 persen.

Sebelumya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengklaim unggul versi real count dan quick count internal BPN Prabowo - Sandiaga. Bahkan Prabowo menyebut angka 62 persen untuk kemenangannya.

Qodari mengatakan soal klaim kemenangan ini kerap terjadi. Ia mencontohkan saat Pilkada Jawa Barat yang baru lalu. Ada salah satu pasangan calon mengklaim menang, tapi begitu hasil rekapitulasi berjalan, terlihat yang benar adalah hasil KPU dan tak jauh beda dengan quick count.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

“Memang di Jawa Barat sangat terbantu dengan inisiatif pasangan Sudrajat dan Saihu yang mengakui kekalahan. Dimulai dari inisiatif PKS yang mengatakan kami mengaku bahwa hasil perhitungan kami kalah,” ujarnya.

Sedangkan kalau melihat dari konteks kasus pilpres saat ini, Qodari mengatakan ada indikasi bahwa calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno juga terlihat cenderung sudah menerima kekalahan yang terlihat dari hasil quick count. Hal tersebut telihat saat Sandiaga Uno tidak ikut tampil bersama Prabowo ketika Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di depan rumahnya, Jalan kertanegara 4, Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2019.

Baca juga: Kubu Prabowo Klaim Unggul 55,4 Persen Versi Exit Poll Internal

“Dalam konteks pemilu kita harus mempunyai sikap siap menang, siap kalah. Jadi ya tunggu saja hasil realnya dari KPU,” ujarnya.

Secara UU proses penghitungan dari KPU dilakukan maksimal 35 hari setelah dilaksanakannya pemilu. KPU RI melakukan penghitungan suara secara manual dan dilakukan dengan terbuka yang dihadiri saksi dan pengawas. Proses penghitungan dimulai dari 18 April sampai 22 Mei 2019.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

3 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

4 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

5 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

5 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

5 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

8 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.