TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari meyakini hasil quick count lembaga survei yang dimpimpinnya akan sama dengan hasil akhir penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: KPU Minta Kubu Jokowi dan Prabowo Tidak Saling Klaim Kemenangan
“Tunggu hasil KPU aja biar nanti hasil rekapitulasi KPU membuktikan mana yang benar. Kalau kami karena sudah sangat sering quick count, sangat yakin bahwa quick count kami akan sama dengan hasil akhir KPU,” kata Qodari pada Tempo saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis, 18 April 2019.
Hasil quick count Indo Barometer hingga hari ini tercatat untuk Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebesar 54,32 persen. Adapun Prabowo - Sandiaga sebesar 45,68 persen dengan total suara yang masuk 99,67 persen.
Sebelumya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengklaim unggul versi real count dan quick count internal BPN Prabowo - Sandiaga. Bahkan Prabowo menyebut angka 62 persen untuk kemenangannya.
Qodari mengatakan soal klaim kemenangan ini kerap terjadi. Ia mencontohkan saat Pilkada Jawa Barat yang baru lalu. Ada salah satu pasangan calon mengklaim menang, tapi begitu hasil rekapitulasi berjalan, terlihat yang benar adalah hasil KPU dan tak jauh beda dengan quick count.
“Memang di Jawa Barat sangat terbantu dengan inisiatif pasangan Sudrajat dan Saihu yang mengakui kekalahan. Dimulai dari inisiatif PKS yang mengatakan kami mengaku bahwa hasil perhitungan kami kalah,” ujarnya.
Sedangkan kalau melihat dari konteks kasus pilpres saat ini, Qodari mengatakan ada indikasi bahwa calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno juga terlihat cenderung sudah menerima kekalahan yang terlihat dari hasil quick count. Hal tersebut telihat saat Sandiaga Uno tidak ikut tampil bersama Prabowo ketika Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di depan rumahnya, Jalan kertanegara 4, Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2019.
Baca juga: Kubu Prabowo Klaim Unggul 55,4 Persen Versi Exit Poll Internal
“Dalam konteks pemilu kita harus mempunyai sikap siap menang, siap kalah. Jadi ya tunggu saja hasil realnya dari KPU,” ujarnya.
Secara UU proses penghitungan dari KPU dilakukan maksimal 35 hari setelah dilaksanakannya pemilu. KPU RI melakukan penghitungan suara secara manual dan dilakukan dengan terbuka yang dihadiri saksi dan pengawas. Proses penghitungan dimulai dari 18 April sampai 22 Mei 2019.