TEMPO.CO, Riau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menyatakan ada 3.457 warga binaan yang akan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 pada Rabu, 17 April 2019.
Baca: Politik Uang - Serangan Fajar Warnai Pemilu 2019 Sumatera Utara
Warga binaan akan memilih di 16 tempat pemungutan suara (TPS) yang telah disediakan oleh 13 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di Provinsi Riau.
"Semuanya warga binaan dari Lapas dan Rutan yang ada di Riau," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Surung Pasaribu, kepada Tempo pada Selasa, 16 April 2019.
Surung mengatakan, jumlah warga binaan yang menggunakan hak pilih cenderung lebih sedikit atau hanya seperempat dari jumlah keseluruhan yaitu 12.100 orang tahanan. Mereka yang tidak dapat memilih disebabkan karena belum memiliki tanda pengenal E-KTP. "Selebihnya warga binaan bukan berasal dari warga tempatan yang bisa mendapatkan hak pilih," jelasnya.
Surung mengaku sebelumnya sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) namun hanya 3.457 yang memenuhi persyaratan memilih. "Kami juga sudah lakukan sosialisasi untuk pemilihan umum," katanya.
Dalam hal ini kata dia, warga binaan yang paling banyak menggunakan hak pilih berasal dari Lapas Kelas II A Bengkalis sebanyak 1.394 orang. Hal ini disebabkan karena warga binaan kebanyakan berasal dari Bengkalis.
Kemudian warga binaan yang ada di Lapas kelas IIA Pekanbaru sebanyak 364 orang. Cabang Rutan Kelas IIB Bagan Siapiapi sebanyak 281 orang. Selanjutnya Rutan Kelas IIB Rengat 168 orang, Rutan Taluk Kuantan 164 orang, Lapas Kelas IIA Tembilahan 210 orang.
Simak: Pemilu 2019, Anies Jamin Aparat DKI Siap Dikontak Bantu KPU
Lalu, Rutan Kelas IIB Siak 112 orang, Rutan Selatpanjang 114 orang, Rutan Kelas IIB Dumai 33 orang, Rutan Kelas IIB Pekanbaru 17 orang dan Lapas Kelas IIA Perempuan Pekanbaru sebanyak 17 orang.