TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan terdapat 138 lembaga pemantau pemilu yang mengawasi proses pemungutan suara pada Rabu pagi ini, 17 April 2019. Menurut Afifuddin jumlah lembaga pemantau di Pemilu 2019 yang terbanyak dalam sejarah Indonesia.
"Semua lembaga pemantau itu yang mendaftar dan sudah diakreditasi oleh Bawaslu," kata Afifuddin di Media Centre Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.
Baca: Kubu Prabowo: Tak Salah Libatkan Pemantau Asing di Pemilu 2019
Lembaga pemantau pemilu itu, kata dia, berasal dari berbagai latar belakang. Dari pemantau pemilu Indonesia, luar negeri dan perwakilan negara atau kedutaan besar negara sahabat.
Afifuddin berujar besarnya jumlah pemantau ini juga harus diapresiasi. Sebab, keberadaan pemantau pemilu sangat penting bagi penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2019 secara aman, tertib, dan jujur. "Peran pemantau pemilu juga sangat penting," katanya.
Simak: Pemantau Pemilu Asing
Ia menuturkan keterlibatan pemantau pemilu adalah amanat Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017. Ketentuan tentang pemantau Pemilu sendiri termuat dalam Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Melengkapi aturan pemantau pemilu, kata Afifuddin, Bawaslu juga telah menerbitkan pengaturan turunannya dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun.
IRSYAN HASYIM