TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik memberikan penjelasan atas penangkapan yang dilakukan Kepolisian Resor Jakarta Utara terhadap salah satu anak buahnya, Charles Lubis. Taufik mengatakan, uang yang dibawa Charles saat penangkapan itu bukanlah duit untuk politik uang di Pemilihan Umum 2019, melainkan uang untuk koordinator saksi tingkat Rukun Warga.
Baca juga: Prabowo Gebrak Podium, Fadli Zon: Pemimpin Uni Soviet Juga Pernah
"UU itu membolehkan memberikan uang kepada saksi, kepada koordinator saksi baik tingkat RW, maupun kecamatan, karena itu bagian dari ongkos politik," kata Taufik di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.
Taufik menceritakan, penangkapan Charles dilakukan pada saat dirinya sedang memberikan penjelasan kepada koordinator saksi tingkat RW di kantornya, Muhammad Taufik Center (MTC), Warakas, Jakarta Utara. Taufik mengaku mendengar kabar penangkapan itu dari seseorang yang ada di lokasi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta ini pun mempertanyakab mengapa polisi yang melakukan penangkapan itu. Sebab, kata dia, jika dugaannya adalah pelanggaran pemilu, maka yang berwenang menangkap ialah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
"Tiba-tiba saya dibisikin, ada anak buah yang dibawa polisi. Jadi bukan Bawaslu yang bawa. Kemudian saya tetap melanjutkan karena waktunya enggak ada lagi, saya tetap memberikan penjelasan kepada para koordinator saksi tingkat RW itu," ucapnya.
Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap Charles Lubis kemarin, Senin, 15 April 2019 di depan Posko MTC. Polisi juga mengamankan 80 amplop putih yang masing-masing berisi uang Rp 500 ribu. Informasi yang beredar kemudian menyebutkan dugaan politik uang.
Baca juga:Prabowo: Emak-emak Ingin Pemimpin Sopan atau Apa Adanya?
Taufik berkukuh uang itu merupakan uang koordinator saksi tingkat RW. Dia pun meminta agar tak didiskriminasi perihal pemberian uang saksi itu.
"Kalau tiba-tiba begini, saya kira mestinya semua yang kasih uang ke saksi ditangkep aja," ucapnya.
Kuasa hukum Muhammad Taufik, Yupen Hadi, mengatakan polisi tak memiliki wewenang untuk menangkap Charles Lubis dengan skema operasi tangkap tangan seperti yang terjadi kemarin. Dia mengatakan pihaknya menunggu kejelasan status Charles Lubis yang saat ini masih berada di Polres Jakarta Utara.
"Lepas dari 1x24 jam kami akan mempertanyakan kepada Polres Jakut, dibebaskan atau ditahan. Kalau ditahan mana surat penahanannya, maka kami praperadilankan itu (Polres) Jakarta Utara, karena ini adalah kader kami," kata Yupen di lokasi yang sama.
Yupen pun mengimbuhkan, apa yang dilakukan Taufik adalah bagian dari kewajiban partai Gerindra. Senada, dia juga mendesak partai-partai lain ditindak lantaran memberikan duit saksi. Lebih lanjut, dia mempertanyakan adanya instruksi yang sifatnya dari struktur yang lebih tinggi di balik penangkapan itu.
"Jangan cuma Gerindra, kenapa gerindra di TO (target operasi). Apakah ini ada pesan-pesan khusus, dari Polda ke Polres? Apakah ada maksud untuk menurunkan atau membuat citra buruk Partai Gerindra," kata Yupen.