TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melaporkan sejumlah Panitia Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin malam, 15 April 2019. Mereka menuding kekisruhan Pemilu 2019 di sejumlah negara disebabkan adanya indikasi kecurangan yang direncanakan.
Baca juga: KPU Evaluasi Pemungutan Suara di Sydney yang Dikabarkan Kisruh
Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, laporan tersebut dibuat agar Bawaslu melakukan investigasi terhadap sejumlah kekisruhan Pemilu di luar negeri. Laporan tersebut berdasarkan sejumlah pengaduan yang diterima TKN dari warga Indonesia di luar negeri.
“Kami mendapat pengaduan secara resmi di posko pengaduan kami dari sebagian besar WNI di luar negeri. Terutama di Sydney, itu yang paling menonjol kecurangan-kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang terjadi,” ujar Ade Irfan setelah membuat laporan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin malam, 15 April 2019.
Menurut Ade Irfan, Bawaslu harus bergerak cepat untuk menyelidiki penyebab tidak mulusnya proses pemungutan suara di luar negeri. Ia mengaku tidak hanya menerima laporan dari Sydney, Australia, tetapi juga di lima negara lain.
“Apakah ini dilakukan secara masif oleh kelompok tertentu untuk mengacaukan atau apakah ini ada unsur kesengajaan atau keterbatasan penyelanggara pemilu,” ujarnya.
Selain melaporkan ke Bawaslu, TKN juga mendatangi kantor KPU di hari yang sama, untuk meminta penjelasan terkait kisruh pemilu di luar negeri. TKN yang diwakili oleh Wakil Ketua Jhonny G Plate dan juru bicara Eriko Sotarduga bertemu komisioner KPU.
Proses pemungutan suara di sejumlah TPS di luar negeri dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat Indonesia. Kekisruhan pemungutan suara salah satunya terjadi di Sydney, Australia. Di TPS KJRI dan Townhall Sydney ada ratusan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca: KPU: Kekisruhan Coblosan di LN karena Tingginya Pemilih Khusus
Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal yakni pada 8 hingga 14 April 2019. Adapun, proses penghitungan suara tetap dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan di Indonesia yakni pada 17 April mendatang.