TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 63 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan hak suaranya di Rumah Tahanan Kavling 4 Jakarta Timur yang berada di belakang gedung KPK. Di sini KPK akan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pertemuan Menag dan Penyuap Romahurmuziy
"KPK bersama panitia pada TPS 012 Guntur sudah berkoordinasi terkait dengan upaya memfasilitasi pemungutan suara untuk 63 tahanan KPK dan sejumlah petugas Rutan KPK yang telah pindah lokasi pemilihan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 15 April 2019.
Febri mengatakan 63 tahanan tersebut terdiri dari tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi. Mereka menghuni 3 rutan berbeda, yakni Rutan K4, kantor lama KPK kavling C1 dan Pomdam Jaya Guntur. "Sedangkan untuk tahanan KPK lain yang dititipkan di luar Rutan Cabang KPK akan mengikuti prosedur sesuai lokasi penahanan masing-masing," kata dia.
Beberapa tahanan yang diketahui tengah mendekam di Rutan KPK adalah Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana serta beberapa pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Febri mengatakan sejauh ini KPK dan panitia pemilu berencana menyediakan 4 bilik suara untuk mempermudah dan mempercepat proses pemungutan suara. Para tahanan, kata dia, akan bisa memilih sesuai dengan KTP masing-masing.
"Ketentuan lebih lanjut terkait dengan tahanan dengan KTP DKI dan non DKI akan mengikuti aturan KPU," kata dia.
Sementara untuk tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy, sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri. Febri mengatakan belum tahu di mana mantan Ketua Umum PPP itu akan mencoblos. "Kami belum mengetahui apakah Rabu, 17 April, nanti sudah kembali ke Rutan KPK atau belum," kata dia.