TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan ribu orang tercatat sudah meneken petisi online yang menuntut pemungutan suara di Sydney, Australia, diulang. Petisi ini muncul setelah adanya kekisruhan pemungutan suara di KJRI dan Town Hall Sydney, Kemarin, 13 April 2019. Ratusan warga negara Indonesia di Sydney dikabarkan tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Berita terkait: Pemilu 2019, Ratusan WNI di Sydney Dikabarkan Tak Bisa Mencoblos
Berdasarkan pantauan Tempo di situs petisi online change.org, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 7000 orang dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Dalam keterangannya, petisi tersebut menuntut Pemilu ulang di Sydney diulang.
“Komunitas masyarat Indonesia di Sydney Australia menginginkan Pemilu Pilpres ulang. Di karenakan pada pemilu 13 april 2019 yang digelar di Sydney ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diijinkan melakukan haknya padahal sudah ada antrian panjang di depan TPS Townhall dari siang,” demikian bunyi keterangan petisi tersebut.
Kekisruhan pemungutan suara tersebut sebelumnya dikeluhkan sejumlah masyarakat Indonesia yang bermukim di Sydney. Salah satunya adalah Putri. Wanita berusia 24 tahun itu menyebutkan terdapat ratusan warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di sejumlah TPS di KJRI dan Townhall Sydney.
“Ada ratusan lebih yang tidak bisa vote. Mending kalau kertas suaranya habis. Ini kertas suara masih banyak banget, saya lihat sendiri,” ujar Putri kepada Tempo, Ahad, 14 April 2019.
Menanggapi permasalahan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu di Sydney. Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan, apabila ada rekomendasi dari Panwaslu, Pemilu ulang di Sydney bisa dilakukan.
“Kami tidak bisa inisiatif memustuskan melakukan pemungutan ulang. Tapi, kemarin kita minta ke PPLN untuk berkoordinasi dengan Panwas. Kalau dapat rekomendasi dari Panwas bisa saja dilakukan pemungutan ulang,” ujar dia.
Ketua PPLN Sydney Heranudin mengatakan, ratusan warga negara Indonesia yang tidak bisa memilih itu mayoritas pemilih yang belum terdaftar. Sedangkan, kesempatan mencoblos bagi pemilih yang belum terdaftar tersebut hanya diberi waktu satu jam.
“Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN. Yang mana DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00,” katanya.