TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Sydney Heranudin mengakui ada ratusan warga negara Indonesia yang tidak bisa mencoblos pada saat pemungutan suara Pemilu 2019 di KJRI dan Town Hall Sydney, Australia. Warga yang tak bisa menggunakan hak pilih saat pencoblosan itu mayoritas berasal dari pemilih yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berita terkait: Pemilu 2019, Ratusan WNI di Sydney Dikabarkan Tak Bisa Mencoblos
“Kalau yang DPT dan DPTb sudah terlayani dengan baik. Yang belum terlayani adalah warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri),” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 April 2019, lewat saluran Wwhatsapp.
Ia mengatakan, di hari pemungutan suara sejumlah TPS di KJRI dan Town Hall Sydney dipadati warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap. Padahal, khusus untuk pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap, panitia memberikan waktu di satu jam terakhir pemungutan suara.
“Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN, yang baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00,” kata dia.
Namun, hingga mendekati batas waktu yang telah ditentukan, antrean DPKLN masih mengular hingga luar gedung. Dengan berbagai pertimbangan, panitia pemungutan suara menutup pintu gedung.
“Pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pukul 18.00, khususnya pada lokasi TPS yang menyewa gedung,” katanya.
Menurutnya, PPLN telah menyediakan 18 TPS di lima lokasi di Sydney. Salah satunya di Gedung KJRI dan Town Hall Sydney. Di KJRI Sydney panitia menyiapkan 4 TPS, sedangkan di Town Hall Sydney disediakan 5 TPS. Dengan total pemilih tetap sebanyak 9950 orang. “Sedangkan, jumlah DPKLN sekitar 50 persen dari DPT,” katanya.
Terkait dengan banyaknya pemilih yang belum terdaftar, ia mengklaim, PPLN sudah mewanti-wanti jauh-jauh hari kepada mereka untuk segera mendaftar. Ia menduga, membludaknya pemilih yang belum terdaftar itu dikarenakan, lokasi pemungutan suara cukup strategis untuk didatangi para calon pemilih.
“Town Hall itu cukup strategis tempatnya. Jadi, banyak warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap ingin mencoblos,” katanya.
Berita terkait: Jika Panwaslu Merekomendasi, Pencoblosan di Sydney Bisa Diulang
Atas permasalahan ini, PPLN tengah berkoordinasi dengan KJRI dan juga Panwaslu. Opsi menggelar pemungutan suara ulang pun bisa dilakukan apabila ada rekomendasi dari panitia pengawas Pemilu. “Kita akan koordinasikan,” ujar dia.