TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirim anggotanya untuk menelisik soal surat suara tercoblos di Malaysia. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ada lima orang yang sudah dikirim ke Negari Jiran.
Baca: 10 Kejanggalan Temuan Surat Suara Tercoblos Versi Partai NasDem
“Diharapkan dalam waktu dekat kami akan memberikan laporan kepada masyarakat tentang solusi seperti apa,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jumat, 12 April 2019.
Bagja mengatakan Bawaslu akan mencari titik terang ihwal surat suara yang dicoblos bukan pada tempatnya itu. Salah satunya, Bawaslu akan memastikan apakah surat suara yang dicoblos pada rekaman video yang beredar itu asli atau bukan. “Pertama, surat suara itu betul tidak surat suara yang dikeluarkan KPU,” katanya.
Selain itu, Bawaslu pun akan mengecek lokasi dan orang-orang di video yang beredar. Apabila terbukti adanya kecurangan, Bawaslu akan segera membahas sanksi baik administrasi maupun pidana.
“Kemudian yang ingin kami cek adalah bagaimana surat suara itu ada di gudang tersebut, siapa pemilik gudang, apa keterkaitan dengan WNI atau tidak, apakah ini berhubungan dengan WNA Malaysia itu akan dilihat, dikaji apakah pelanggaran administrasi atau pidana,” katanya.
Bawaslu akan menelisik hal tersebut selama kurang lebih dua hari. Investigasi itu akan dirampungkan sebelum tanggal 17 April 2019, atau sebelum masa pemungutan suara di Indonesia.
Bagja mengatakan, setelah hasil investigasi muncul, Bawaslu akan segera membuat rekomendasi. Rekomendasi ini bisa berupa diulangnya pemungutan suara pemilihan melalui pos atau tetap dilanjutkan.
Ia mengatakan surat suara yang sudah dicoblos merupakan bagian dari pemungutan suara menggunakan pos. Karena, pemungutan suara melalui TPS, baru dimulai pada tanggal 14 April 2019.
Simak juga: Bawaslu Sebut Investigasi Surat Suara Tercoblos Kelar 13 April
Pemungutan suara di luar negeri dibagi ke dalam tiga metode. Pertama, pemungutan suara di TPS; kedua, pemungutan suara menggunakan kotak suara keliling dan yang terakhir menggunakan metode pos.