Alasan Bawaslu Garut Hentikan Kasus Eks Kapolsek Sulman Aziz

image-gnews
Pejalan kaki melintasi jembatan penyeberangan orang (JPO) dengan latar belakang layar hitung mundur Pemilu 2019 di gedung Bawaslu, Jakarta, 21 Februari 2019. Layar berisi hitung mundur menuju tanggal Pemilu 2019 tersebut dipasang untuk mengajak masyarakat dan berpatisipasi dalam Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pejalan kaki melintasi jembatan penyeberangan orang (JPO) dengan latar belakang layar hitung mundur Pemilu 2019 di gedung Bawaslu, Jakarta, 21 Februari 2019. Layar berisi hitung mundur menuju tanggal Pemilu 2019 tersebut dipasang untuk mengajak masyarakat dan berpatisipasi dalam Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah mengatakan, Bawaslu tidak bisa meneruskan kasus mantan Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi Ajun Komisaris Sulman Aziz. “Teman-teman belum bisa menindaklanjuti lebih lanjut karena belum ada petunjuk. Bahwa dari aspek formil-materilnya belum bisa dilanjutkan karena memang belum terpenuhi unsurnya,” kata dia di Bandung, Senin, 8 April 2019.

Baca juga: Bawaslu Bungkam Soal Hasil Pemeriksaan AKP Sulman Aziz

Abdullah mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada sejumlah pihak oleh Bawaslu Kabupaten Garut tidak mendapati bukti dugaan adanya dukungan pada salah satu calon presiden. “Tidak terkonfirmasi soal dugaan tadi karena kita berdasarkan fakta keterangan yang di ambil dari para pihak,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, memeriksa Sulman karena pernyataannya yang mengungkapkan bahwa institusi Polri di Kabupaten Garut mendukung salah satu calon presiden.

Abdullah mengklaim, Bawaslu tetap melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut kendati Sulman Aziz belakangan mencabut keterangannya. “Bawaslu tidak pasif soal itu, walaupun sudah ada pencabutan keterangan oleh Sulman Aziz, tapi para pihak yang disebutkan Zulman soal ada dugaan, kemudian pada saat tertentu ada arahan, itu penting kita klarifikasi,” kata dia.

Menurut Abdullah, Bawaslu Garut sudah melakukan penelusuran awal dengan melakukan klarifikasi pada sejumlah pihak yang disebutkan dalam pernyataan Sulman soal dugaan dukungan polisi pada salah satu calon presiden.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kemarin sudah kita proses. Penanganan yang dilakukan oleh teman-teman, penelusuran awal, dengan cara mengklarifikasi para pihak, menggali informasi dari para pihak yang dianggap punya kaitan dengan pemberitaan yang muncul. Keterangan Sulman Aziz, walaupun ada pernyataan mencabut, tapi penting bagi kami untuk kemudian mengklarifikasi,” kata Abdullah.

Abdullah mengatakan, sejumlah pihak menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Garut. Diantaranya sejumlah Kapolsek yang sempat disebutkan Sulman Aziz yakni Kapolsek Kadungora, Karangpawitan, dan Kapolsek Garut Kota, serta termasuk Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna.

Baca juga: Usai Diperiksa Bawaslu Garut, Eks Kapolsek Pasirwangi Irit Bicara

“Disebutkan oleh keterangan Sulman Aziz di awal, untuk menggali apa betul ada dugaan informasi yang diduga mengarahkan di beberapa jajaran Polsek untuk kemudian memberikan semacam arahan tertentu untuk memenangkan salah satu pasangan calon,” kata Abdullah.

Abdullah mengatakan, lembaganya mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memastikan sejumlah pihak tetap netral. “Penting dalam Pemilu, kami sebagai penyelenggara pengawas sendiri, aspek netralitas penyelenggara pengawas menjadi mutlak, termasuk seluruh stakeholder, yakni pemerintah, TNI-Polri dalam posisi tersebut. Ini penting dalam komitmen bersama hadirnya Pemilu yang demokratis,” kata dia.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

9 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

1 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).


Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 20 aduan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.