TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi soal ketentuan jangka waktu pendaftaran pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7 sebelum pencoblosan, sudah ada lebih dari 100 ribu pemilih yang mengurus proses administrasi pindah. Setelah prosesnya rampung, kata Betty, pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Baca: KPU Sebut Urus Formulir A5 Paling Lambat 18 Maret 2019
"Lagi on process sampai 10 April. Kami tetap melayani sesuai dengan PKPU terbaru yang tadi malam keluar, dalam hal melayani pemilih yang ingin pindah memilih," ujar Betty di Gelanggang Remaja Bulungan, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah ketentuan jangka waktu bagi pendaftaran DPTb menjadi H-7 sebelum pencoblosan. Sebelumnya, dalam Pasal 210 ayat 1 Undang-Undang Pemilu mencantumkan bahwa pendaftaran ke DPTb hanya dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Yang ingin pindah memilih belum tentu mendapatkan surat suara komplit sebagai bagimana DPT (daftar pemilih tetap) dan DPK (daftar pemilih khusus)," kata Betty. Hal itu, dia menambahkan, akan disosialisasikan kepada pemilih.
Nantinya, Betty menambahkan, di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta bakal dipasang poster calon legislatif di dapil tersebut. "Kalau mereka pindah memilih dapilnya, sama enggak? Kalau dapilnya tidak sama dengan e-KTP, mala diberikan surat suara sesuai dengan dapilnya saja," ujarnya.
Ia mengatakan proses pengadaan logistik pemilu di Jakarta masih terus dilakukan. Penempatan logistik memakai aset milik Pemerintah Provinsi DKI. Rata-rata, untuk penyimpanan dipakai GOR di setiap kecamatan.
Baca: Di Jakut, Ada PRT dan Pilot Gagal Ajukan Formulir A5 Pemilu
Kekurangan logistik, menurut dia, masih terus dilengkapi sampai hari H pencoblosan. "Sekarang lagi proses loading dan sedang menunggu kelengkapan lain yang sedang diusahakan oleh KPU RI pasca-penetapan DPT HP-3 (daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga)," kata Betty.