TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan surat yang ia kirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau Oso, adalah prosedur yang biasa.
Baca: Perludem Dukung KPU Laporkan Hoaks Server Menangkan Jokowi
Menurut dia, Istana hanya meneruskan surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pratikno menjelaskan ketentuan ini merujuk pada Pasal 116 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2019 tentang PTUN.
"Jadi intinya setiap kali ada surat dari Ketua PTUN, Mensesneg atas nama Presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," katanya saat ditemui Tempo usai salat Jumat di Masjid Baiturrohim, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.
Pasal 116 UU tersebut mengatur ketua pengadilan harus lapor kepada Presiden jika ada pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan. Hal ini bertujuan agar presiden bisa memerintahkan pejabat yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Simak: 4 Hoaks yang Serang KPU: Salah Satunya, Atur Kemenangan Jokowi
Ia menjelaskan surat kepada KPU terkait putusan PTUN bukan lah yang pertama kali. Sebelumnya, kata dia, ada surat-surat lain dari Mensesneg kepada pihak manapun perihal putusan PTUN. "Itu sudah berkali-kali. Kepada siapa saja, kepada menteri, kepada KPU, dan seterusnya," kata dia. "Makanya di situ, kan, kalimatnya, kan, karena kami diminta oleh undang-undang untuk mengawal tindak lanjut. Makanya kami kirim suratnya itu."
Simak kelanjutannya: Bagaimana isi surat Istana kepada KPU terkait Oso?