TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyambangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis malam, 4 April 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. KPU melaporkan tiga akun di media sosial yang menyebarkan video berisikan berita bohong atau hoax.
Baca juga: KPU akan Gelar Doa Bersama pada Debat Capres Kelima
"Isi konten video itu, di mana menyebut bahwa server KPU diatur agar memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak benar," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 April 2019.
Ada beberapa versi video yang beredar. Salah satu video menayangkan seorang yang menyebut mendapat informasi mengenai server milik KPU yang sudah diatur untuk kemenangan paslon capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin. Arief pun membawa sejumlah versi video beredar itu sebagai barang bukti dalam pelaporannya itu.
Tonton: Dituduh Akali Server Menangkan Jokowi, KPU: Semuanya di Indonesia
Arif juga membantah pernyataan yang menyebut bahwa server KPU berada di luar negeri. "Semua server KPU ada di sini," ucap dia. Ia menjelaskan bahwa proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten atau Kota, KPU Provinsi dan KPU.
Baca juga: Adik Prabowo Tak Puas dengan Cara KPU Mengecek DPT Bermasalah
Selain itu, hasil scan Form C1 diunggah di website KPU dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS. "Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dulu oleh publik yakni saksi, Panwas TPS, warga pemilih, pemantau, media," kata Arief. Semua pihak pun diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano.
"Dengan demikian tidak benar tuduhan bahwa KPU sudah mensetting perolehan capres melalui sistem IT," ujar Arief.