Tidak Terdata, KPU Ribuan Pekerja Freeport Terancam Absen Pemilu

Reporter

image-gnews
Ilustrasi logistik pemilu. dok.TEMPO
Ilustrasi logistik pemilu. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Timika - Ribuan pekerja PT Freeport Indonesia terancam tidak bisa mengikuti Pemilu karena tidak terdata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua AKB Agung Marlianto mengatakan telah mengingatkan KPU Mimika untuk mendata karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subprivatisasinya di lokasi tambang Tembagapura agar bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilu 17 April 2019. "Kami sudah mengangkat masalah ini sejak Desember 2018,” kata Agung, Selasa, 2 Maret 2019.

Menurut Agung, saat ini penambangan Freeport dikonsentrasikan di tambang bawah tanah, sehingga sangat sulit bagi karyawan untuk libur kerja selama beberapa hari hanya untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 17 April. Padahal, dari 29 ribu karyawan Freeport di Tembagapura, setengah di antaranya berasal dari berbagai daerah di luar Papua dan memiliki KTP luar Papua. Tambang tetap jalan terus selama 1x24 jam.

Baca: Adik Prabowo Tak Puas dengan Cara KPU ...

“Dalam keadaan seperti itu kondisi tambang bawah tanah bisa membahayakan keselamatan para pekerja." Solusi terbaiknya, kata Agung, ribuan karyawan Freeport yang tidak terdata itu bisa menggunakan hak pilih di Tembagapura yaitu KPU Mimika meminta tambahan surat suara ke KPU RI di Jakarta.

Menurut KPU Mimika, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap di wilayah itu sebanyak 239.265 orang yang tersebar pada 18 distrik (kecamatan) dengan jumlah TPS sebanyak 911. Jumlah pemilih di wilayah Distrik Tembagapura yang mencakup karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktor ditambah warga yang bermukim di sejumlah kampung sekitar Tembagapura hanya sekitar 5.000-an orang. Saat penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap dua beberapa waktu lalu, jumlah pemilih masuk ke wilayah Distrik Tembagapura hanya 245 orang.

Sebelumnya, komisioner KPU Papua Tarwinto mengatakan KPU Mimika telah meminta data-data karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui asal-usul karyawan itu. "Hingga batas waktu yang ditentukan manajemen Freeport tidak memberikan data-data itu," kata Tarwinto di Jayapura beberapa hari lalu.

Tidak terdaftarnya ribuan karyawan Freeport untuk mengikuti Pemilu 2019 menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat Mimika, Athanasius Allo Rafra.
Mantan Penjabat Bupati Mappi dan Mimika itu menuding manajemen PT Freeport Indonesia kurang peduli untuk memberikan karyawannya ke KPU Mimika untuk mengikuti Pemilu 2019.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya kira ini kelalaian bahkan kesengajaan.” Pendataan pemilih, kata dia, bukan baru berlangsung satu dua pekan, tapi sudah lebih dari satu tahun. “Pertanyaannya, mengapa orang sebanyak itu tidak pernah didaftarkan.”

Baca: KPU Sumut Siapkan TPS Khusus untuk Penyandang Disabilitas
 
Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Papua itu menilai tidak terdaftarnya ribuan karyawan Freeport mengikuti Pemilu 2019 juga akibat kelalaian aparat Pemerintah Distrik Tembagapura dan Distrik Kuala Kencana. "Pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam.”

Tugas distrik mengajak Freeport mendaftarkan semua karyawannya ke KPU untuk ikut Pemilu. “Jangan mengabaikan kepentingan nasional yang besar ini hanya karena perusahaan sibuk mengurus produksi saja," kata Allo.

Tempo berusaha meminta klarifikasi mengenai masalah ini kepada juru bicara PT Freeport Riza Pratama. Riza berjanji akan mengontak Tempo kembali. "Nanti saya hubungi kembali, saya sedang meeting." Riza menjawab melalui pesan teks.


ANTARA | EGI ADYATAMA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

7 menit lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

2 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

3 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

3 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

6 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

16 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

Surya Paloh meminta PKS untuk merenungkan apa yang terbaik bagi negeri ini, PKS di luar pemerintahan atau di dalam pemerintahan.