TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ancaman Amien Rais untuk mengerahkan massa atau people power jika terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019 tak patuh pada undang-undang. "Tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Bagja saat dihubungi, Senin 1 April 2019.
Baca juga: Amien Rais Ancam People Power Jika Ada Kecurangan di Pilpres
Bagja mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dibuat dan disetujui oleh semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Oleh sebab itu seluruh warga negara wajib menaatinya.
"Keberatan mengenai sengketa hasil diatur dalam undang-undang dan Undang-Undang Dasar," ujar Bagja.
Amien Rais yang juga anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengancam mengerahkan massa untuk turun ke jalan jika mereka menemui kecurangan dalam hasil Pilpres 2019.
"Kalau kami memiliki bukti adanya kecurangan sistematis dan massif, saya akan mengerahkan massa untuk turun ke jalan, katakanlah Monas, dan menggelar people power," kata Amien.
Baca juga: Alasan Amien Rais Minta Hitung Suara Tidak di Hotel Borobudur
Amien mengatakan memilih people power ketimbang menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini mengaku tak percaya dengan MK. "Kami tak percaya MK, karena MK itu bentukan politik pemerintah. Kami akan take over dengan cara kami sendiri," ucapnya.
Amien Rais dan BPN Prabowo-Sandiaga tengah mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. BPN mengklaim menemukan 17,5 juta DPT bertanggal lahir sama di 1 Juli, 31 Desember, dan 1 Januari.