TEMPO.CO, Cianjur - Pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bakal dipantau sebelas organisasi. Mereka telah terakreditasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan siap melaksanakan pemantauan selama berlangsungnya pesta demokrasi.
Baca: KPU: Bowo Sidik Pangarso Masih Berstatus Caleg Golkar
"Keberadaan pemantau terbilang penting karena setiap temuan dugaan akan ditindaklanjuti. Pemantau merupakan subjek hukum yang berhak melaporkan ketika ada temuan dugaan pelanggaran," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, di Cianjur, Jumat, 29 Maret 2019.
Kesebelas pemantau tersebut adalah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Selanjutnya, Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Pemuda Muslimin Indonesia, Perhimpunan Remaja Dewan Masjid Indonesia, Komite Pencegahan Korupsi Jabar, dan Saka Adhyasta Pemilu. Para pemantau itu nantinya akan fokus kepada masing-masing isu.
Hadi menjelaskan, fokus pemantauan sebelas organisasi itu masih belum tersinergi. Karena itu, diperlukan kejelasan spesifikasi fokus pemantauan dari masing-masing pemantau. Sehingga, pemantauan akan berjalan lebih efektif dan efisien.
"Misalnya pemantau yang fokus memantau dana kampanye, pemantau yang fokus pengawasan ASN, dan lainnya. Nah, ini yang belum terbangun. Dari kemarin-kemarin mereka sudah melakukan pemantauan. Hanya ada yang luput karena belum terjalin komunikasi yang baik," jelasnya.
Hadi menuturkan, setiap pelaporan dari pemantau berkaitan dengan dugaan akan ditindaklanjuti. Sehingga keberadaan pemantau bisa meningkatkan pengawasan partisipatif. "Semakin banyak yang terlibat dalam pengawasan partisipatif, maka kualitas pemilu akan semakin baik," tegasnya.
Baca: Fadli Zon Sebut BPN Prabowo Dukung Subuh Akbar dan Dapur Umum
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, menambahkan keberadaan pemantau pemilu diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Usep menganggap penting keberadaan pemantau sebagai salah satu stakeholder yang tak bisa dipisahkan.
"Dengan sinergisnya pengawasan dan pemantauan, maka kita bersama-sama mewujudkan Pemilu berkualitas dan berintegritas," ujar Usep.