TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat telah mendiskualifikasi tiga calon anggota legislator (caleg) dalam pemilu legislatif 2019 karena terbukti melakukan pelanggaran aturan pemilu. Pelanggaran yang dilakukan, di antaranya adalah politik uang, penggunaan fasilitas negara, pemasangan iklan di luar kampanye.
Baca juga: Mengenal Caleg Jawa Barat Dapil Kota Bekasi dan Depok
Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner menyebutkan ketiga caleg yang dicoret. Caleg dari Kabupaten Solok terbukti melakukan kampanye hitam; caleg dari Kota Bukittinggi terbukti menggunakan fasilitas negara; dan caleg dari Kabupaten Tanah Datar terbukti melakukan pemasangan iklan di luar waktu yang telah ditetapkan. "Ketiga caleg tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan telah didiskualifikasi sebagai peserta pemilu,” ujarnya.
Selain tiga caleg tersebut, ada beberapa caleg yang masih menjalani proses. Seperti yang terjadi di Kabupaten Lima Puluh Kota, ada caleg yang diduga memasang iklan di luar jadwal yang telah ditentukan dan ada caleg dari Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Solok diduga melakukan politik uang. Apabila nanti terbukti, kata dia, kepesertaan di pemilu dapat dibatalkan.
Vifner mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu. Dalam tahap saat ini, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap iklan yang beredar di media massa, baik media cetak, elektronik, maupun siber.
Terkait dengan pengawasan dalam kampanye terbuka, menurut dia, banyak juga terjadi pelanggaran. Misalnya, pelibatan anak-anak dalam kampanye, ujaran kebencian, pelibatan pihak yang dilarang dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara, dan lainnya.
Baca juga: Sengit, 94 Caleg Jawa Barat Dapil IV Berebut Kursi DPR
Terkait kampanye terbuka, Bawaslu belum mendapatkan informasi terkait pelaksanaan kampanye terbuka di Sumbar mulai dari calon presiden dan wakil presiden maupun partai peserta pemilu. “Kami membantu KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan proses pemilu ini berjalan dengan baik sesuai dengan aturan undang-undang yang ada,” ujarnya.