KSP Minta Masyarakat Kritisi Ancaman Pidana bagi Ajakan Golput

image-gnews
Jaleswari Pramodhawardani. TEMPO/Yosep Arkian
Jaleswari Pramodhawardani. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani mengajak masyarakat untuk mengkritisi Pasal 515 dan Pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mengajak orang lain untuk tidak memilih atau golput saat pemilu.

Menurut Dhani, panggilan akrab Jaleswari, ketentuan yang tertulis dalam pasal tersebut masih belum jelas. "Kita juga perlu mengkritisi, misalnya, yang dimaksud mobilisasi, unsur kekerasan, dan lain-lain itu, apa?," katanya dalam diskusi Legitimasi Pemilu dan Peningkatan Partisipasi Pemilih di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.

"Apa definisi kekerasan itu? Apakah intimidasi atasan ke bawahan dianggap kekerasan? Apakah wisata religi dengan mobilisasi orang kekerasan? bukan sekadar mobilisasi, tapi lihat niat di balik pelakunya juga," ucap Dhani.

Pasal 515 dalam UU tersebut berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tert€ntu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)'.

Adapun Pasal 531 berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)'.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, kata Dhani, informasi tentang ancaman pidana ini tetap penting disampaikan kepada publik. Ia pun berharap angka partisipasi pemilih dalam pemilu 2019 tinggi.

Ia beralasan pemilu kali ini berlangsung secara serentak. Ada lima kertas suara yang harus dicoblos oleh warga untuk memilih presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Ini bukan sekedar pemilihan pesiden, tapi ada pemilihan legislatif, dan lain-lain. Jadi ketika kita tidak datang, kita telah menggugurkan hak pilih kita. Padahal ada kepentingan publik yang perlu diperjuangkan," ujarnya.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

5 hari lalu

Seorang wanita keluar dari tempat pemungutan suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.


Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

5 hari lalu

Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Taiwan Ma Ying-jeou (kanan) tersenyum saat memasuki kamar di Hotel Shangri-la tempat mereka akan bertemu, di Singapura 7 November 2015. REUTERS/Joseph Nair
Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

Presiden Cina Xi Jinping mengatakan kepada mantan presiden Taiwan Ma Ying-jeou bahwa tidak ada yang dapat menghentikan reuni kedua sisi Selat Taiwan


Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

6 hari lalu

Seorang pria memeriksa surat suaranya di tempat pemungutan suara pada pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Hong-ji
Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

Partai oposisi utama Korea Selatan dan sekutu-sekutunya diperkirakan akan memenangkan mayoritas dalam pemilihan legislatif


Intel Kanada Temukan Campur Tangan Cina dalam Dua Pemilu

7 hari lalu

Bendera AS dan Kanada berkibar di perbatasan Kanada-Amerika Serikat di Jembatan Kepulauan Seribu, yang tetap ditutup untuk lalu lintas yang tidak penting untuk memerangi penyebaran penyakit virus corona (Covid-19) di Lansdowne, Ontario, Kanada, 28 September , 2020. [REUTERS/Lars Hagberg/File Foto]
Intel Kanada Temukan Campur Tangan Cina dalam Dua Pemilu

Laporan Badan Intelijen Keamanan Kanada (CSIS) menemukan bahwa ada campur tangan Cina dalam dua pemilu terakhir di negara itu.


Enam Bulan Genosida Gaza, Warga Israel Berunjuk Rasa Menentang Netanyahu

9 hari lalu

Pengunjuk rasa anti-pemerintah melancarkan demonstrasi berkepanjangan yang menyerukan pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengundurkan diri. REUTERS
Enam Bulan Genosida Gaza, Warga Israel Berunjuk Rasa Menentang Netanyahu

Ratusan ribu warga Israel memprotes PM Benjamin Netanyahu pada Sabtu ketika genosida Israel di Gaza mencapai setengah tahun


Sri Mulyani Sebut Tidak Ada Perbedaan Belanja Bansos 2024 dengan Tahun sebelumnya

11 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara buka bersama di Aula AA Maramis  Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sri Mulyani Sebut Tidak Ada Perbedaan Belanja Bansos 2024 dengan Tahun sebelumnya

Sri Mulyani mengatakan realisasi bansos Kemensos terbilang rendah pada periode Januari-Februari 2023.


Polri Terjunkan 1.640 Personel Amankan Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di Gedung MK

11 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polri Terjunkan 1.640 Personel Amankan Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di Gedung MK

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK.


Sri Mulyani Jamin Pemilu Tak Intervensi Penyusunan APBN 2024

11 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Jamin Pemilu Tak Intervensi Penyusunan APBN 2024

Sri Mulyani menyampaikan penetapan APBN 2024 telah dilakukan jauh sebelum Pilpres 2024 digelar.


Selain 4 Menteri Jokowi, MK Panggil DKPP dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tugas dan Wewenangnya?

13 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Selain 4 Menteri Jokowi, MK Panggil DKPP dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Selain 4 menteri Jokowi, MK panggil pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Ini tugas dan wewenangnya


Franz Magnis Suseno Soroti Perilaku Jokowi dalam Pemilu 2024: Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Mafia

13 hari lalu

Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Franz Magnis Suseno Soroti Perilaku Jokowi dalam Pemilu 2024: Presiden Gunakan Kekuasaan Mirip Pimpinan Mafia

Franz Magnis Suseno dihadirkan menjadi saksi ahli oleh pemohon tim Ganjar-Mahfud. Berikut poin-poin pernyataan Romo Magnis.