TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengingatkan agar pejabat negara yang akan melaksanakan kampanye mengajukan cuti. Ia menegaskan mekanisme cuti bagi pejabat negara yang akan berkampanye telah diatur secara teknis. Poin penting dari pengajuan cuti pejabat untuk berkampanye adalah memastikan mereka tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali yang diperbolehkan.
Baca: Bawaslu Putuskan Menteri Desa Melanggar Aturan Kampanye
Viryan mencontohkan, pejabat yang boleh menggunakan fasilitas negara selama kampanye adalah presiden dalam bentuk pengamanan. Sebab, meski telah mengajukan cuti, jabatan presiden sebagai kepala negara tetap melekat. “Presiden termasuk pengecualian yang diperbolehkan oleh undang-undang. Selain presiden, tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata dia setelah diskusi di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2019.
Badan Pengawas Pemilihan Umum menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, pada Selasa lalu. Ia melanggar aturan kampanye karena menghadiri kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Putusan Bawaslu menyatakan Eko tidak bisa menunjukkan bukti bahwa ia mempunyai surat cuti saat menghadiri kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari lalu. Pada hari yang sama, Eko sedang menjalankan tugas sebagai menteri dengan kegiatan mensosialisasi dana desa di Kendari. Eko dinyatakan melanggar secara administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain menjatuhkan sanksi berupa teguran, Bawaslu mengingatkan Eko agar tidak mengulangi kesalahannya.
Pasal tersebut menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan pemberian sanksi kepada Eko membuktikan bahwa lembaganya tidak pandang bulu dalam menjatuhkan hukuman. Sanksi bisa dijatuhkan kepada mereka yang bersalah, baik dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'aruf maupun dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. “Laporan dugaan pelanggaran terhadap menteri kami tindaklanjuti. Yang penting, ada alat bukti kuat melanggar, kami akan tegakkan aturan,” kata dia.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan tim sudah menegaskan kepada para menteri yang ikut kampanye agar mengajukan cuti. “Kami tidak berani mengambil risiko atas kesalahan yang dilakukan oleh para menteri,” ucapnya. Menurut dia, TKN Jokowi-Ma’ruf sudah mengkoordinasi kehadiran menteri dalam kampanye. “Namun dalam pelaksanaannya bisa di luar skenario atau di luar dugaan kami,” tuturnya.
Baca: Menteri Desa Ditegur Bawaslu, Berikut Sanksinya Menurut PKPU
Ade mengatakan, berkaca dari kasus Menteri Eko, tim akan mengecek apakah kehadiran menteri dalam kampanye juga ditemukan penggunaan kendaraan dinas. Bisa jadi, kata dia, karena ingin menghormati menteri, pejabat daerah menggunakan fasilitas negara. “Ada kalanya, pejabat daerah itu melakukan pelanggaran akibat tidak tahu aturan,” katanya.
IRSYAN HASYIM | REZKI ALVIONITASARI