TEMPO.CO, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memastikan 68.841 surat suara DPRD Dapil 4 Tidak dapat dipakai pada pemilu 2019. Ini terjadi lantaran terdapat nama caleg yang ganda di surat suara.
Baca: Pelipatan Surat Suara di Tangsel Tidak Steril, Tanpa Pengawas KPU
"Dari hasil pengawasan, Bawaslu menemukan kegandaan nama caleg dalam surat suara DPRD Dapil 4 Inhu," kata komisioner Bawaslu Inhu, Ahmad Khaerudin, Selasa, 19 Maret 2019.
Hal itu terungkap saat Bawaslu melakukan pengawasan pelipatan surat suara di gudang logistik KPU Inhu, Jalan Raya Pekan Heran Km 4, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Khaerudin mengatakan terdapat kegandaan nama caleg di surat suara DPRD Dapil 4 dari partai Garuda dengan nomor urut 5 dan 6 atas nama Akwilla Yohana. Berdasarkan ketetapan daftar caleg tetap oleh KPU, nama caleg nomor urut 6 dari partai Garuda adalah Sahid.
KPU diminta segera merespons temuan ini. Apalagi sudah ada 88 kotak atau sekitar 44 ribu surat suara yang telah dilipat. Bawaslu Inhu merekomendasikan untuk menghentikan proses pelipatan surat suara Dapil 4 ini. "Kami sudah pastikan sebanyak 68.841 surat suara tidak dapat dipakai dalam 17 April nanti," ujar Khaerudin.
Pelipatan surat suara di KPU Kabupaten Inhu melibatkan 300 orang yang dibagi dalam 2 shift, dengan jumlah 1 shiftnya sebanyak 150 orang. Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU Inhu untuk menyampaikan hasil temuan ini ke KPU Provinsi Riau agar secepatnya dapat mengirimkan surat suara pengganti.
Baca: KPU Bangka Barat Belum Menerima Paket Surat Suara
"Kami berharap KPU sesegera mungkin memproses dan mengirimkan surat suara penggantinya, mengingat kurang lebih 30 hari lagi adalah waktu Ppencoblosan," kata Khaerudin..