TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 350 warga di Kota Kupang, ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam kehilangan hak pilih karena belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di kota itu.
"Mereka belum masuk DPT karena berbagai alasan, salah satunya tak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e)," kata Komisi Data, Komisioner KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun di Kupang, Senin, 18/3.
Namun, kata Zunaidin, mereka tetap bisa memilih jika memiliki bukti perekaman e-KTP atau Surat Keterangan (SuKet) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk).
"Mereka (warga yang tak masuk dalam DPT) bisa memilih jika menunjukkan surat keterangan dari dinas kependudukan kota Kupang," ujar dia.
Sampai saat ini, kata dia, KPU Kota Kupang juga masih terus lakukan pemutakhiran data pemilih untuk lebih memastikan lagi DPT Pemilu 2019 di kota itu.
Beberapa warga di Kota Kupang yang ditemui Antara mengaku belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, karena baru memiliki KTP elektronik.
"Saya baru buat KTP elektronik pada awal Januari, tetapi sampai saat ini saya belum terdaftar dalam DPT," kata Intan. "Kemarin sudah sempat lapor, tetapi hingga saat ini belum terdaftar juga."
Ia mengatakan beberapa temannya juga belum terdaftar karena alasan yang serupa dengan dirinya. Intan berharap dalam waktu dekat ini sudah bisa masuk dalam DPT, karena pelaksanaan Pemilu tinggal menghitung hari lagi.
ANTARA