TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan anak mendeklarasikan Kampanye Ramah Untuk Anak. Penandatanganan deklarasi dilakukan di Kantor Bawaslu, Ahad, 17 Maret 2019.
"Pada hari ini kami membangun suatu komitmen kampanye untuk perlindungan anak, terutama di masa kampanye politik seperti sekarang ini," ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu seusai penandatangan deklarasi.
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak telah diatur bahwa anak yang berusia di bawah 17 tahun dia harus mendapatkan hak untuk perlindungan.Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto mencium seorang bocah saat melakukan kampanye di Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu, 13 Februari 2019. Dok: Istimewa
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan semangat dari deklarasi kampanye ramah anak ini untuk membuat Pemilu 2019 lebih baik. Dulu di Pemilu 2014, KPAI mendapatkan banyak laporan mengenai penyalahgunaan anak kegiatan politik. Itu dilakukan oleh berbagai elemen. "Apakah itu caleg, calon di pilkada, maupun tim sukses yang lain," ujar Susanto.
Secara prinsip dan fundamental, kata Susanto deklarasi kampanye aman untuk anak tidak hanya dalam rangka mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Tetapi, tujuan utamanya adalah mewujudkan Indonesia yang ramah anak dalam sistem perpolitikan.
Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin menambahkan deklerasi ini ingin mengimbau bahwa kampanye tidak boleh mengkapitalisasi anak. "Semua pihak harus berkomitmen memberikan kampanye sehat ke masayarakat," ujar dia. "Harapannya, peserta pemilu dan tim kampanye tidak mengajak anak dalam kampanye."
Ketua KPU, Arif Budiman mengatakan pesan yang disampaikan dalam deklarasi ini ditujukan ke seluruh peserta pemilu. “Kementerian PPA yang akan meneruskan pesan deklarasi ini.”