TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) akan menggalakkan kembali patroli pengawasan pemilu yang dinilai efektif mencegah politik uang di masa tenang Pemilu 2019.
Baca: Belajar dari Perempuan Lereng Merapi Menolak Politik Uang
"Seperti yang sudah kami lakukan pada pilkada serentak 2018, kami akan kembali melakukan patroli pengawasan pada hari tenang pemilu," kata Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.
Ratna menyampaikan patroli pengawasan pada pilkada 2018 mendapat apresiasi yang cukup baik. Karena itu, beberapa pihak menilai patroli pengawasan ini bisa mencegah beredarnya uang di masa tenang pemilu.
Dia menekankan tingkat kerawanan praktik politik uang saat memasuki masa tenang semakin tinggi. Kegiatan patroli menjadi salah satu kegiatan pencegahan yang dilakukan Bawaslu.
Ia menambahkan, subjek yang bisa dikenakan sanksi melakukan politik uang tidak terbatas pada peserta ataupun tim kampanye dan pelaksana. Namun, kata dia, bisa juga dikenakan kepada siapa saja yang melakukan politik uang.
Ratna mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, ada politik uang prabayar dan pascabayar. Politik uang prabayar dilakukan sebelum pemilih menuju tempat pemungutan suara (TPS) dan akan dicegah dengan menurunkan jajaran pengawas ke lapangan.
Sementara, politik uang pascabayar yakni politik uang yang dilakukan setelah pencoblosan, di mana pemilih biasanya membawa alat untuk merekam pencoblosan sebagai bukti yang akan ditukar dengan uang.
"Jajaran kami harus memastikan tidak ada satu pun pemilih yang masuk di bilik suara itu membawa alat rekam atau yang bisa merekam hasil pencoblosannya, karena jika itu terjadi itu akan menjadi bukti terjadinya pembayaran setelah pencoblosan," kata Ratna.
Baca: Cara Desa Sardonoharjo Yogyakarta Melawan Politik Uang
Pemilu serentak 2019 akan dihelat pada 17 April 2019. Tiga hari sebelum hari pencoblosan atau 14-16 April 2019, ditetapkan sebagai masa tenang pemilu.