KPU: Presiden Jokowi Bisa Gunakan Fasilitas Negara saat Kampanye

image-gnews
Presiden Jokowi berjalan bersama Ibu Negara Iriana Jokowi yang tengah menggendong seorang anak di sela peresmian Monumen Kapsul Waktu di Kabupaten Merauke, Papua, Jumat, 16 November 2018. Lokasinya yang dekat Bandara Mopah akan menjadikan Monumen Kapsul Waktu sebagai landmark baru kota Merauke yang dapat dilihat saat pesawat mendarat. Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi berjalan bersama Ibu Negara Iriana Jokowi yang tengah menggendong seorang anak di sela peresmian Monumen Kapsul Waktu di Kabupaten Merauke, Papua, Jumat, 16 November 2018. Lokasinya yang dekat Bandara Mopah akan menjadikan Monumen Kapsul Waktu sebagai landmark baru kota Merauke yang dapat dilihat saat pesawat mendarat. Foto: Biro Pers Setpres
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi masih tetap dapat menggunakan tiga fasilitas negara selama menjalani kampanye. Tiga fasilitas itu adalah fasilitas keamanan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas protokoler.

Baca: Ketika Ketua Pemuda Pancasila Puji Prabowo di Depan Jokowi

"Seperti misalnya fasilitas transportasi dan lain-lain, bisa masuk ke fasilitas protokoler atau keamanan. Itu fasilitas yang menjadi hak presiden pada saat berkampanye," kata Wahyu saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Maret 2019.

Wahyu mengatakan pemilihan presiden memang berbeda dengan pemilihan kepala daerah. Ia menjelaskan dalam pilkada, inkumben harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Sehingga petahana pilkada tak mendapat fasilitas apapun dari negara selama cuti kampanye.

Hal ini yang berbeda dengan pemilihan presiden yang cakupan wilayahnya lebih luas. "Perbedaannya adalah jabatan presiden itu melekat pada Presiden Joko Widodo, sampai dengan masa batasannya berakhir," kata Wahyu.

Meski begitu, Wahyu mengatakan mekanisme cuti kampanye tetap perlu dijalankan inkumben. Di Pilpres, mekanismenya adalah presiden mengirimkan surat cuti yang menjelaskan jadwal kampanye kepada Menteri Sekretaris Negara.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Wahyu mengatakan bagi KPU, inkumben dianggap kampanye hanya jika presiden bersurat melalui Menteri Sekretaris Negara. Jika tak ada surat cuti yang memberikan jadwal kampanye, berarti KPU menilai presiden tak sedang berkampanye.

Sejauh ini, Wahyu mengatakan Jokowi telah menjalankan kampanye sesuai aturan KPU. "Saya enggak ingat seberapa sering dia mengajukan cuti. Tapi sejauh ini prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye lewat Menteri Sekretaris Negara itu sudah dilakukan secara prosedural," kata Wahyu.

Simak juga: Menteri Agama Dukung Ide Jokowi Soal Hari Sarung

Sebelumnya, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sempat mempertanyakan status Joko Widodo yang tak kunjung mengajukan cuti penuh untuk berkampanye. Mereka menilai hal ini dapat membuat bias tugas Jokowi sebagai presiden dan sebagai calon presiden.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi

2 jam lalu

Anggota Dewan Pakar Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad H. Wibowo,  ketika ditemui di Gedung CSIS Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi

Prabowo-Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. TKN siap jika Jokowi meminta kolaborasi penyusunan RAPBN 2025.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

5 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

Surya Paloh meminta PKS untuk merenungkan apa yang terbaik bagi negeri ini, PKS di luar pemerintahan atau di dalam pemerintahan.


Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

5 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran pada Rabu malam ini menemui Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. Belum diketahui isi persamuhan tersebut.


Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

Golkar dan PAN terbuka jika Jokowi serta Gibran bergabung setelah diemohi PDIP.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

7 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya dapat segera dibahas masuk RAPBN menyusul penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih?


Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

8 jam lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.


Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

8 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

Gerindra Sumut mengutamakan kadernya sendiri di Pilkada 2024 untuk mewujudkan program Prabowo hingga ke tingkat desa.


Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

9 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.