Bawaslu: Ucapan Laknat Bupati Kuningan Tak Penuhi Unsur Pidana

image-gnews
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melantik Bupati - Wakil Bupati Kuningan, Acep Purnama- Muhammad Ridho Suganda, dan Walikota - Wakil Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih - Nana Suryana,  di  Gedung  Sate Bandung,  Selasa , 4 Desember 2018.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melantik Bupati - Wakil Bupati Kuningan, Acep Purnama- Muhammad Ridho Suganda, dan Walikota - Wakil Walikota Banjar, Ade Uu Sukaesih - Nana Suryana, di Gedung Sate Bandung, Selasa , 4 Desember 2018.
Iklan

TEMPO.CO, Kuningan-Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan akhirnya memberikan keterangan resmi atas kasus Ucapan 'laknat yang tak mendukung Jokowi' oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, dalam acara Deklarasi Tim Akar Rumput. Bawaslu menilai kasus itu tidak cukup bukti unsur pidana pemilu sehingga penangan pelanggaran pidana pemilu dihentikan. 

“Hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, tugas kami mengawasi pelaksanaan kegiatan kampanye. Berdasarkan keterangan, kajian dan pembahasan kedua dengan kejaksaan dan kepolisian serta saksi ahli dari KPU, tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kuningan Edi Jubaedi di kantornya, Selasa, 26 Februari 2019.

Baca: Diperiksa Bawaslu, Bupati Kuningan Akui Khilaf Soal Ucapan Laknat

Dia menjelaskan bahwa penanganan laporan video viral bupati Kuningan, Acep Purnama ucapan laknat dalam Acara Deklarasi Tim Akar Rumput di hotel Purnama Mulia Cigugur, Sabtu, 16 Februari 2019  merupakan kegiatan internal tim pemenangan dan tidak dalam rangka kampanye mengundang masyarakat. “Kecuali mereka kampanye dan bicara depan kepada desa,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kuningan Ondin Sutarman.

Kejadian ini dilaporkan resmi ke Bawaslu Kuningan oleh Ade Sumardi, salah satu masyarakat. Laporan Ade nomor : 001 / LP / PP / Kab. Kuningan / 13.20 / II / 2019 atas nama Ade Sumiardi terkait dengan Video Viral sambutan Acep Purnama dalam acara tersebut. Ade melaporkan secara resmi tanggal 18 Februari 2019 dan membawa alat bukti berupa screenshoot berita laman Kuninganmass.com, screenshoot youtube, dan screenshoot WhatsApp grup. Selain Ade Sumiardi, Bawaslu juga meminta keterangan dua saksi, yakni Hermawan dan Dede Muhidin.

Menindaklanjuti laporan itu Bawaslu melakukan pengumpulan data dan alat bukti, termasuk meminta keterangan kepada para pihak termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Prosedur itu ditempuh sesuai dengan yang diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2019 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran serta Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil kajian dan keterangan dari para pihak, dalam hal ini pelapor, saksi, terlapor, dan saksi ahli dari KPU dan Gakummdu, hasil rapat pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas laporan Ade Sumiardi terkait Video Viral Sambutan Acep Purnama tidak terbukti. “Kegiatan Deklarasi Tim Akar Rumput bukan Kampanye karena tidak memenuhi unsur dari ketentuan umum pengertian Kampanye dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ondin.

Simak: Bawaslu Kuningan Laporkan Ucapan Laknat Bupati Kuningan

Hal yang meringankan, menurut Ondin, karena saksi dan pelapor tidak mendengar, melihat, mengalami dan merekam secara langsung kegiatan tersebut. Tetapi hanya melalui media sosial dengan cara mengunduhnya dan dalam berupa screenshoot. Keterangan saksi ahli (Ketua KPU Kuningan) menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye.

Dengan demikian Bupati Kuningan Acep Purnama bebas dari pidana pemilu. “Perlu diketahui Bawaslu hanya menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu seperti saat kampanye, di luar kampanye di luar kewenangan kami,” ujar Ondin.

DEFFAN PURNAMA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

13 jam lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

1 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.