Pakar Pidana: Kasus Ibu-ibu Kampanye Hitam Bukan Ranah Polisi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Jokowi-Kalla Paling Banyak Diserang Kampanye Hitam
Jokowi-Kalla Paling Banyak Diserang Kampanye Hitam
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus tiga emak-emak yang menjadi tersangka dugaan kampanye hitam di Karawang, seharusnya bukan menjadi ranah kepolisian. Apapun aktivitas yang berkaitan dengan politik pemilihan termasuk kampanye hitam, ujar dia, sepatutnya menjadi yurisdiksi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Musababnya, ujar dia, objek kasus ini adalah pelanggaran pemilu.

Baca juga: 3 Ibu yang Kampanye Hitam ke Jokowi Masih Diperiksa Polisi

“Kepolisian sebagai lembaga negara, meskipun Kapolri-nya diangkat oleh calon presiden petahana, ia tetap harus bertindak objektif menyerahkan permasalahannya kepada Bawaslu,” ujar Fickar saat dihubungi Tempo pada Selasa, 26 Februari 2019.

Jika memang ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, ujar Fickar, biarlah Gakkumdu menanganinya dan meneruskannya ke ranah hukum sesuai dengan UU pemilu. “Ketidakhati-hatian kepolisian yang langsung menangani kasus ini, akan melahirkan praduga bahwa kepolisian menjadi alat kekuasaan,” ujar dia.

Hari ini, Polda Jawa Barat mengumumkan bahwa sejak 25 Februari 2019 kemarin, telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dua pasal ini merupakan ketentuan yang digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA.

Ketiga tersangka ditangkap dua hari lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Karawang. Penangkapan itu terkait dengan beredarnya video dugaan kampanye hitam yang dilakukan ketiganya. Video tersebut beredar di media sosial. Video diunggah oleh akun @citrawida5 di twitter. Dalam video itu terlihat perempuan berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye dari pintu ke pintu. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Fickar menilai, sangkaan ujaran kebencian yang digunakan dalam kasus ini tidak tepat, bahkan berlebihan. “Ujaran kebencian itu pasal karet dan justru penafsiran golongan dalam pasal ini menimbulkan bias. Tafsir ini jelas keliru dan inkonsisten karena tafsir dua penggolongan ini selain bersifat sementara, juga akan memicu ketidakadilan karena perlakuan yang tidak sama,” ujar dia.

Baca juga: BPN Prabowo Bela 3 Ibu yang Diduga Lakukan Kampanye Hitam ...

Menurut Fickar, kasus ini merupakan preseden buruk seperti halnya kasus yang terjadi pada musisi Ahmad Dani. Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, kasus ini sejatinya harus terlebih dahulu ditangani oleh Bawaslu. Dari Bawaslu kemudian diserahkan ke Gakkumdu untuk ditetapkan jenis pelanggarannya apakah administratif atau pidana. ]

“Jika gakkumdu menetapkan bahwa 3 ibu-ibu tersebut diduga melakukan kampanye hitam, barulah kasusnya diserahkan kepada kepolisian. Oleh karena itu, kasus ini sejatinya berada di ruang pelanggaran pemilu, bukan pidana umum,” ujar Rangkuti saat dihubungi terpisah.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

5 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

Mahfud Md meralat salah satu negara yang pernah membatalkan Pemilu. Sebelumnya dia menyebut Australia, harusnya Austria.


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

1 hari lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

2 hari lalu

Sebelumnya, Said Abdullah memberikan usulan penghapusan daya listrik 450 VA dalam rapat Banggar DPR RI bersama Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 lalu. Said meminta pemerintah menaikkan daya listrik rumah orang miskin dan rentan miskin. Foto: Istimewa
Said Abdullah Caleg DPR dari PDIP Raih Suara Terbanyak Nasional, Kalahkan Dedi Mulyadi sampai Puan Maharani

Said Abdullah kader PDIP memperoleh suara terbanyak nasional, kalahkan Dedi Mulyadi dan Puan Maharani. Berikut harta kekayaannya.


24 Tahun Vladimir Putin Menjadi Presiden Rusia, Pemilu Tahun ini Menang Besar

3 hari lalu

Presiden Rusia, Vladimir Putin. Kremlin via RUETERS
24 Tahun Vladimir Putin Menjadi Presiden Rusia, Pemilu Tahun ini Menang Besar

24 tahun, Vladimir Putin berhasil mempertahankan tahta politiknya. Bagaimana rekam jejaknya berkuasa sebagai Presiden Rusia terlama?


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

3 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

3 hari lalu

Pemimpin junta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing, yang menggulingkan pemerintah terpilih melalui kudeta pada 1 Februari 2021, memimpin parade tentara pada Hari Angkatan Bersenjata di Naypyitaw, Myanmar, 27 Maret 2021. REUTERS/Stringer
Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

Junta Myanmar mengumumkan bahwa pemilu Myanmar berikutnya berpotensi tak diselenggarakan secara nasional.


Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.


Pertama Kali Tak Lolos ke Parlemen, Berikut Perolehan Suara PPP dalam 5 Pemilu Terakhir

7 hari lalu

Logo PPP
Pertama Kali Tak Lolos ke Parlemen, Berikut Perolehan Suara PPP dalam 5 Pemilu Terakhir

Suara tertinggi PPP terjadi pada Pemilu 2004, yakni yakni sebesar 10,55 persen.


Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

7 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kilas Balik Sengketa Pemilu 2019: MK Kabulkan 12 dari 260 Perkara PHPU Pileg

PPP dan Perindo menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pemilu 2024.


Apa Penyebab PPP Tidak Lolos ke Senayan Menurut Pengamat Politik?

8 hari lalu

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
Apa Penyebab PPP Tidak Lolos ke Senayan Menurut Pengamat Politik?

Pengamat Politik menyebut gagalnya PPP lolos ke Senayan antara lain adanya konflik internal.