TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers meminta masyarakat tidak menjadikan berita dari media yang belum terverifikasi atau abal-abal sebagai rujukan untuk menentukan pilihan dalam Pemilu 2019.
Baca juga: Mahfud MD: Ada Gerakan Ingin Gagalkan Pemilu
"Masyarakat jangan buang-buang waktu dengan mengonsumsi berita dari media yang tidak jelas atau belum terverifikasi di Dewan Pers," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi seusai acara workshop Pemilu 2019 bertajuk "Masyarakat Pers Mengawal Pemilu yang Demokratis dan Bermartabat" di Yogyakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Menurut Jimmy, hingga saat ini banyak produk pemberitaan dari media abal-abal yang justru dijadikan rujukan oleh berbagai kalangan, dari masyarakat biasa sampai pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Ia mengatakan, sebagian besar pemberitaan dari media abal-abal memuat data yang belum terverifikasi dan penyajiannya tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Berita tentang pemilu, cenderung berpihak dan tidak berimbang. "Sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang jelas, sepihak serta tidak memberikan edukasi politik bagi masyarakat," katanya.
Pemberitaan yang disajikan media abal-abal, menurut dia, berpotensi menyesatkan masyarakat dan justru mengganggu kondusivitas pemilu.
Ia menyebutkan, hingga saat ini dalam pendataan Dewan Pers tercatat sebanyak 47.000 situs atau portal pribadi yang mengklaim sebagai portal berita. Adapun media yang resmi atau yang telah terverifikasi khususnya yang berbasis daring tercatat sebanyak 4.200 media.
Baca: KPU Umumkan Tambahan 32 Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019
Masyarakat, kata dia, dapat memilah media massa yang telah terverifikasi dengan melakukan pengecekan langsung di laman Dewan Pers. "Kami mendorong masyarakat untuk sementara ini menjelang Pemilu 2019 agar mengonsumsi berita dari media-media yang sudah jelas atau telah terverifikasi," katanya.