KPU Umumkan Tambahan 32 Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019

image-gnews
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.  Dari 49 caleg, terdiri dari sembilan orang calon DPD, 16 orang calon DPRD Provinsi dan 24 orang calon DPRD Kabupaten/Kota. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Dari 49 caleg, terdiri dari sembilan orang calon DPD, 16 orang calon DPRD Provinsi dan 24 orang calon DPRD Kabupaten/Kota. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan tambahan daftar 32 calon anggota legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi atau caleg eks koruptor. Dengan penambahan ini, total caleg eks koruptor per hari ini berjumlah 81 orang untuk Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, daftar tambahan ini diperbarui berdasarkan laporan KPU di tingkat daerah.

Baca juga: Perludem Temukan Tambahan Data 14 Caleg Eks Koruptor

"Teman-teman KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan pencermatan dan pemeriksaan lagi, kemudian melaporkan kepada kami ada beberapa data yang kemarin belum disampaikan," kata Arief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Januari 2019.

Komisioner KPU Ilham Saputra membeberkan, 32 daftar tambahan eks koruptor ini merupakan caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dia merinci, sebanyak 7 orang merupakan caleg DPRD provinsi dan 25 orang caleg DPRD kabupaten/kota. Sementara, ujarnya, tak ada penambahan caleg mantan napi koruptor untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Jadi DPD tetap tujuh orang (caleg eks koruptor)," kata Ilham dalam kesempatan yang sama.

Ilham berujar, KPU mengidentifikasi penambahan lima orang caleg eks koruptor dari Partai Hanura. Sehingga, jumlah caleg mantan napi korupsi dari partai pimpinan Oesman Sapta Odang ini kini berjumlah 11 orang atau terbanyak ketimbang partai lain.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Mahasiswa Musi Banyuasin Tolak Pilih Caleg Eks Koruptor Lucianty

Ada beberapa partai yang sebelumnya bersih kini tercatat memiliki caleg eks koruptor setelah adanya identifikasi tambahan ini. Di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Nasdem tetap tak memiliki caleg eks koruptor.

Secara rinci, berikut penambahan caleg eks koruptor dari setiap partai beserta jumlah totalnya.

1. Partai Kebangkitan Bangsa: bertambah 2 orang - total 2 orang
2. Partai Gerindra: tak ada penambahan - 6 orang
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: bertambah 1 orang - total 1 orang
4. Partai Golkar: bertambah 2 orang - total 10 orang
5. Partai Nasdem: tak ada penambahan - nihil (0)
6. Partai Garuda: tak ada penambahan - total 2 orang
7. Partai Berkarya: bertambah 3 orang - total 7 orang
8. PKS : bertambah 1 orang - total 2 orang
8. Partai Demokrat: bertambah 6 orang - total 10 orang
9. Perindo: bertambah 2 orang - total 4 orang
10. PPP: bertambah 3 orang - total 3 orang
11. PSI: tak ada penambahan - nihil (0)
12. PAN: bertambah 2 orang - total 6 orang
13. Hanura: bertambah 6 orang- total 11 orang
14. Demokrat: bertambah 6 orang - total 10 orang
19. PBB: bertambah 2 orang - total 3 orang
20. PKPI: bertambah 2 orang - total 4 orang

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

3 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

5 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

6 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

6 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

7 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

7 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

10 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

19 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.