KPU Sebut Urus Formulir A5 Paling Lambat 18 Maret 2019

image-gnews
Ilustrasi Surat Suara Pemilihan Umum. TEMPO/Dasril Roszandi
Ilustrasi Surat Suara Pemilihan Umum. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan, pengurusan Formulir A5 sebagai syarat untuk memilih di luar domisili tempat tinggal paling lambat tanggal 18 Maret 2019. “Sesuai undang-undang itu 30 hari sebelum pencoblosan tanggal 17 April 2019,” kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Februari 2019.

Baca juga: Pilpres, Pemohon A5 di Kampus Jember Membludak  

Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan KPU mempercepat batas waktu pengurusan formulir A5 menjadi satu bulan lebih cepat, yakni 17 Februari 2019. Informasi tersebut menyebutkan pemilih wajib membawa KTP plus surat pengantar RT/RW atau tempat kerja untuk membuktikan dirinya sedang berdomisili di tempat tersebut. Endun membantahnya.

Batas waktu mengurus Formulir A5 misalnya tidak berubah. “Tetap tanggal 18 Maret 2019,” kata Endun.

Endun menunjukkan Pasal 210 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 210 yang menyatakan Daftar Pemilih Tetap bisa dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sementara Daftar Pemilih Tambahan itu adalah termasuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi tidak bisa mencoblos di TPS domisilinya karena keadaan tertentu.

Endun mengatakan, KPU memberikan sejumlah kemudahan untuk mengurus Formulir A5 yang menjadi syarat pindah lokasi. Syarat utamanya, Formulir A5 hanya bisa diberikan pada pemilih yang sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). “Kalau belum terdaftar, gak bisa dapat (Formulir) A5,” kata dia.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada dua cara mengurus Formulir A5 tersebut. Pertama dengan mendatangi PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di kelurahan atau desa di lokasi pemilih terdaftar. Syaratnya hanya berbekal KTP Elektronik. Petugas akan menanyakan alasan meminta kepindahan lokasi memilih tersebut.

“Kalau di undang-undang hanya ada 9 alasan yang bisa memperoleh A5. Baru kemudian formulir tersebut diterbitkan PPS. Yang bersangkutan segera melaporkan ke PPS tujuan,” kata Endun.

Endun mengatakan, KPU membuka opsi kedua yang lebih mudah. Yakni pemilih tinggal mengurus penerbitan Formulir A5 itu di PPS di lokasi pemilih akan mencoblos. “Karena berbagai pertimbangan, bisa dilakukan di PPS atau KPU kabupaten/kota tujuan. Syaratnya hanya membawa KTP elektronik. Nanti akan di cek apakah sudah terdaftar,” kata dia.

Dia membenarkan kabar beredar pemilih wajib membawa persyaratan diantarnya surat pengantar RT/RW di lokasi tempat tujuan memilih. “Gak usah. Yang jelas cukup KTP elektronik,” kata Endun.

Endun mengatakan, konsekuensi bagi pemilih yang pindah domisili dengan Formulir A5 hanya bisa memilih untuk Pemilu Presiden. Kecuali pemilih yang mencoblos di luar negeri dan memegang KTP DKI masih bisa memilih untuk Pemilu Legislatif. “Di luar negeri hanya bisa nyoblos Pilpres, kecuali orang DKI,” kata dia.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

5 menit lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

51 menit lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

2 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

3 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

3 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

4 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

7 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.