TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mendata calon anggota legislatif yang enggan membuka data diri. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan publikasi informasi caleg ini bertujuan agar masyarakat berkesempatan mengetahui profil calon wakil rakyat pada Pemilu 2019.
Baca: KPU Rilis Data Tambahan Caleg Eks Koruptor Usai Debat Capres
"Nanti kami beritahu mereka. Kami sedang kumpulkan datanya, berapa yang mau dibuka, berapa yang belum," kata Arief di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 13 Februari 2019.
Sebelumnya, KPU menyebutkan ada 2.049 orang caleg yang tidak membuka data pribadinya. Para caleg ini memiliki kebebasan untuk tak mempublikasikan data diri agar diketahui publik.
Menurut Arief, KPU akan mendata semua data caleg yang ikut dalam pemilu. Nantinya, informasi diri itu akan diumumkan jika caleg bersangkutan bersedia membuka data profilnya. "Kalau dia berubah dari tak bersedia menjadi bersedia, ya nanti kami umumkan," katanya.
Arief mengatakan, lembaganya masih mencocokkan kembali data caleg ini sesuai dengan data KPU. Sebab, kata dia, ada kemungkinan data diri caleg tak terdaftar bukan karena yang bersangkutan tak mau informasi pribadinya dibuka. "Kemungkinan ada yang tak bisa mengunggah data di sistem KPU. Jangan-jangan ada yang begitu, makanya kami data dulu," ucapnya.
Menurut Arief, KPU tak akan membuka data diri caleg yang tak bersedia informasi pribadinya dipublikasikan. KPU, kata dia, hanya membuka data diri caleg yang bersedia. "Kalau di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) mereka mencentang tidak bersedia dibuka, ya tidak kami upload," tuturnya.
Baca: DKPP Periksa KPU Soal Dugaan Pelanggaran Etik Soal Oso Hari Ini
Menurut Arief, KPU masih belum menetapkan waktu kapan akan membuka data informasi caleg tersebut. Sebab, kata dia, data caleg ini berjumlah tidak sedikit. "Ya nanti, agak lama. Kan banyak jumlahnya. Yang jelas sebelum pencoblosan," katanya.