TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perkara pelanggaran kode etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Rabu, 12 Februari 2019. Sidang ini digelar sehubungan dengan laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso soal pencalonannya sebagai anggota DPD.
"Seketariat DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang digelar," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Administrasi DKPP Dini Yamashita dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Februari 2019.
Baca: Coret OSO, Komisioner KPU Dapat 20 ...
Menurut Dini, sidang ini berkaitan dengan putusan Badan Pengawas Pemilu 9 Januari 2019. Putusan itu memerintahkan KPU memperbaiki administrasi dengan mencabut Keputusan KPU 20 September 2018 tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Laporan kuasa hukum Oso yakni Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir mengadukan beberapa orang yakni Ketua KPU Arief Budiman dan semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu. Sidang DKPP digelar pukul 09.00. "Sidang Kode Etik DKPP bersifat terbuka, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP."
Polemik pencalonan Oso ini dimulai saat KPU mencoret politikus Hanura itu dari DCT anggota DPD. Sikap KPU didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konsitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD.
Baca: Konflik Oso VS KPU, Calon Hakim Agung Puguh ...
Atas putusan itu Oso menggugat Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan pertama Bawaslu menyatakan sikap KPU tidak menyalahi aturan dengan mencoret Oso. Namun, dua lembaga lain yakni MA dan PTUN, menyatakan Oso menang.
Oso meminta KPU menjalankan putusan PTUN yang menyebutkan secara jelas agar namanya dimasukkan ke DCT. Meski demikian, atas pertimbangan KPU dan masukkan dari berbagai ahli, KPU tetap meminta Oso mengundurkan diri dahulu agar bisa masuk ke DCT.
Oso menolak mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Hanura. Dia melanjutkan perkara ini ke Bawaslu. Gugatan Oso saat itu menyebut KPU tak menjalankan putusan hukum setingkat PTUN.
Simak: Bawaslu Minta KPU Taati Putusan soal Pencalonan Oso ...
Bawaslu memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi soal pencalonan Oso sebagai calon legislatif anggota DPD RI pada Rabu, 9 Januari 2019. Dalam putusannya, Bawaslu mewajibkan KPU memasukkan Oso dalam DCT.
KPU tetap berkukuh meminta Oso mundur dari posisi ketua umum untuk bisa masuk ke DCT. Hingga waktu yang ditentukan, Oso tetap tak mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum Partai Hanura. Akhirnya, KPU resmi tak memasukkan Oso sebagai caleg DPD pada 23 Januari lalu.