TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkayang, Kalimantan Barat, berkirim surat ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kerja setempat agar tidak menghalangi karyawan menyalurkan hak pilih dalam Pemilu, 17 April 2019 mendatang.
"Surat dikirim melalui penyelenggara Pemilu di setiap kecamatan daerah setempat," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga Bawaslu Bengkayang, Yopi Cahyono di Bengkayang, Senin, 11/1. Berdasarkan data yang dimiliki Bawaslu, saat ini terdata ada 35 perusahaan yang kebanyakan bergerak di sektor perkebunan.
"Dari 35 perusahaan itu ada sekitar lima ribuan orang bekerja di sana," kata dia. Karyawan yang bekerja di perusahaan perkebunan kebanyakan berasal dari luar Kalbar, yakni dari Pulau Jawa, NTT, dan NTB.
Bawaslu mengirim surat tersebut karena meskipun hari pencoblosan kian dekat, belum ada laporan para karyawan yang mengusulkan pindah memilih. "Kita menyayangkan meski (selama ini) sudah disosialisasikan,” kata Yopi. Dia menegaskan pengiriman surat itu juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan memberikan hak politik kepada setiap warga negara pada Pemilu 2019.
Bawaslu Kabupaten Bengkayang akan menindak tegas perusahaan yang menghalangi atau masih mempekerjakan karyawannya saat hari pencoblosan pada tanggal 17 April 2019 mendatang. "Sanksi tegas (diberikan) sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata dia.
ANTARA