TEMPO.CO, Palembang - Sebanyak delapan calon legislatif (caleg) di tingkat DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilihan Calon Legislatif 2019 terdata merupakan mantan narapidana korupsi. “Data yang dimiliki KPU Sumsel ini belum sejalan dengan tingkat pusat, karena rilis teranyar KPU Pusat hanya menyebutkan tiga nama,” kata Komisioner KPU Sumsel Bidang Hukum Hepriyadi di Palembang, Senin, 11/2
Tiga nama versi KPU Pusat itu adalah Jones Khan (nomor urut 1 Partai Demokrat untuk calon legislatif DPRD Kota Pagar Alam III), Zulfikri (nomor urut 1 Partai Perindo untuk DPRD Kota Pagaralam II dan Lucianty Pahri (calon legislatif DPD RI). "Data KPU Pusat belum lengkap, mungkin karena masalah teknis saja," kata Hepriyadi.
Hepriyadi mengatakan adapaun lima nama yang belum disebutkan, adalah Muhammad Zen (nomor urut 2 PKS, daerah pemilihan I Kabupaten OKU Timur), Romi Krisna (nomor urut 2 PPP, daerah pemilihan III Kota Lubuklinggau), Emil Silfan (nomor urut 4 PPP, daerah pemilihan IV Kabupaten Musi Banyuasin), Darjis (nomor urut 1 Partai Hanura, daerah pemilihan IV Kabupaten Ogan Ilir), dan Firdaus Obrini (nomor urut 9 PAN, daerah pemilihan III Kota Pagaralam).
Secara teknis, KPU Sumsel telah menyampaikan data tersebut ke KPU Pusat karena yang mengumumkan ke publik adalah KPU Pusat. Namun, dengan adanya kekurangan nama ini, KPU Sumsel akan memberikan data susulan. "Ini penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi di kemudian hari," kata dia.
Pengumuman adanya eks narapidana korupsi ini dalam daftar calon legislatif ini merupakan amanat dari UU Pemilu Tahun 2017, yakni KPU diwajibkan menyampaikan informasi mengenai status calon legislatif yang merupakan mantan narapidana untuk menjamin hak pemilih.
Komisioner KPU Sumsel Bidang Advokasi Amrah Muslimin menambahkan, pengumuman calon legislatif eks narapidana korupsi ini telah dilakukan di media cetak, dan diumumkan pada saat mereka mendaftarkan diri yakni pada masa pendaftaran calon legislatif oleh partai ke KPU. "Jadi saat mendaftar, ada laporan atau halaman koran harus diserahkan KPU," kata dia.
ANTARA