KPU Sumsel Sebut Tambahan Data 5 Caleg Mantan Koruptor

Reporter

image-gnews
Para Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Serang memeriksa surat suara yang baru datang dari percetakan di Gudang KPU Kota Serang, Banten, Jumat, 8 Februari 2019. Pengecekan dilakukan untuk memastikan daftar nama caleg yang tertera pada surat suara sama dengan daftar caleg yang telah diumumkan KPU. ANTARA
Para Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Serang memeriksa surat suara yang baru datang dari percetakan di Gudang KPU Kota Serang, Banten, Jumat, 8 Februari 2019. Pengecekan dilakukan untuk memastikan daftar nama caleg yang tertera pada surat suara sama dengan daftar caleg yang telah diumumkan KPU. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Sebanyak delapan calon legislatif (caleg) di tingkat DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilihan Calon Legislatif 2019 terdata merupakan mantan narapidana korupsi. “Data yang dimiliki KPU Sumsel ini belum sejalan dengan tingkat pusat, karena rilis teranyar KPU Pusat hanya menyebutkan tiga nama,” kata Komisioner KPU Sumsel Bidang Hukum Hepriyadi di Palembang, Senin, 11/2

Tiga nama versi KPU Pusat itu  adalah Jones Khan (nomor urut 1 Partai Demokrat untuk calon legislatif DPRD Kota Pagar Alam III), Zulfikri (nomor urut 1 Partai Perindo untuk DPRD Kota Pagaralam II dan Lucianty Pahri (calon legislatif DPD RI). "Data KPU Pusat belum lengkap, mungkin karena masalah teknis saja," kata Hepriyadi.

Hepriyadi mengatakan adapaun lima nama yang belum disebutkan, adalah Muhammad Zen (nomor urut 2 PKS, daerah pemilihan I Kabupaten OKU Timur), Romi Krisna (nomor urut 2 PPP, daerah pemilihan III Kota Lubuklinggau), Emil Silfan (nomor urut 4 PPP, daerah pemilihan IV Kabupaten Musi Banyuasin), Darjis (nomor urut 1 Partai Hanura, daerah pemilihan IV Kabupaten Ogan Ilir), dan Firdaus Obrini (nomor urut 9 PAN, daerah pemilihan III Kota Pagaralam).

Secara teknis, KPU Sumsel telah menyampaikan data tersebut ke KPU Pusat karena yang mengumumkan ke publik adalah KPU Pusat. Namun, dengan adanya kekurangan nama ini, KPU Sumsel akan memberikan data susulan. "Ini penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi di kemudian hari," kata dia.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengumuman adanya eks narapidana korupsi ini dalam daftar calon legislatif ini merupakan amanat dari UU Pemilu Tahun 2017, yakni KPU diwajibkan menyampaikan informasi mengenai status calon legislatif yang merupakan mantan narapidana untuk menjamin hak pemilih.

Komisioner KPU Sumsel Bidang Advokasi Amrah Muslimin menambahkan, pengumuman calon legislatif eks narapidana korupsi ini telah dilakukan di media cetak, dan diumumkan pada saat mereka mendaftarkan diri yakni pada masa pendaftaran calon legislatif oleh partai ke KPU. "Jadi saat mendaftar, ada laporan atau halaman koran harus diserahkan KPU," kata dia.

ANTARA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Caleg Mantan Koruptor, Gerindra: Hanya Tergores Sedikit

1 Februari 2019

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dalam seminar kebangsaan di Hotel Santika Depok, 5 Oktober 2018. TEMPO/Friski Riana
Soal Caleg Mantan Koruptor, Gerindra: Hanya Tergores Sedikit

Gerindra mengaku tak khawatir ada caleg mantan koruptor di partainya.


Daftar 49 Caleg Eks Koruptor yang Dirilis KPU Hari Ini

30 Januari 2019

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kelima kanan) didampingi Ketua komisi II DPR Zainuddin Amali (kanan) memeriksa hasil cetak surat suara di PT. Temprina Media Grafika Jalan Raya Sumengko Km 30-31 Wringinanom Gresik, Jawa Timur, Minggu, 20 Januari 2019. ANTARA
Daftar 49 Caleg Eks Koruptor yang Dirilis KPU Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum atau KPU merilis data calon anggota legislatif atau caleg eks koruptor untuk Pemilu 2019.


Caleg Eks Koruptor Bakal Diumumkan KPU, Begini Kategorinya

30 Januari 2019

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) memeriksa hasil cetak surat suara di PT. Temprina Media Grafika Jalan Raya Sumengko Km 30-31 Wringinanom Gresik, Jawa Timur, Minggu, 20 Januari 2019. Kunjungannya itu untuk menyaksikan secara langsung proses cetak perdana surat suara Pemilu 2019. ANTARA
Caleg Eks Koruptor Bakal Diumumkan KPU, Begini Kategorinya

KPU tengah melakukan pengecekan dan verifikasi silang terkait daftar caleg eks koruptor.


Jusuf Kalla Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor

29 Januari 2019

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan saat penganugerahan Satyalencana Kebaktian Sosial bagi para donor darah sukarela di Jakarta, Sabtu 26 Januari 2019. Pemerintah menganugerahkan Satyalencana Kebaktian Sosial bagi 840 pendonor darah sukarela dari 23 provinsi yang telah mendonorkan darah sebanyak 100 kali. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jusuf Kalla Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah KPU yang akan mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor.


Fakta-fakta di Balik 40 Caleg Eks Napi Korupsi

8 Januari 2019

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Fakta-fakta di Balik 40 Caleg Eks Napi Korupsi

ICW merilis 40 nama caleg eks napi korupsi yang kini maju kembali dalam Pemilu 2019.


Kontroversi Putusan KPU: Kotak Suara Kardus hingga Pencalonan Oso

29 Desember 2018

Petugas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR <i>standby</i> di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Jelang berakhirnya masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR, belum ada partai politik yang mendaftar ke KPU Pusat. TEMPO/Subekti.
Kontroversi Putusan KPU: Kotak Suara Kardus hingga Pencalonan Oso

Sepanjang 2018 ini, KPU telah beberapa kali menetapkan PKPU dan keputusan lain yang mengatur banyak hal soal pemilu.


Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Cacat Formil

25 September 2018

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg untuk DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, 21 Juli 2018. Tempo / Friski Riana
Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Cacat Formil

Bayu Dwi Anggono mengatakan cacat formil putusan MA soal eks napi korupsi itu disebabkan oleh sifat sidang.


Ini 38 Nama Eks Napi Korupsi yang Menjadi Caleg 2019

21 September 2018

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) memantau perbaikan data pendaftaran Caleg dari partai Garuda untuk pemilu 2019 di KPU, Jakarta Pusat, 31 Juli 2018. KPU memberi batas waktu hingga 31 Juli 2018 sampai pukul 24.00 WIB bagi sejumlah parpol yang ingin memperbaiki data bakal pendaftaran Caleg untuk DPR RI sampai DPRD provinsi/kabupaten/kota. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ini 38 Nama Eks Napi Korupsi yang Menjadi Caleg 2019

KPU mencatat ada 38 caleg yang berstatus eks napi korupsi yang akan maju di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.


Gerindra Paling Banyak Ajukan Caleg Eks Napi Korupsi

21 September 2018

Wakapolri Ari Dono dan Arief Budiman saat konferensi pers terkait pengamanan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam masa kampanye di gedung KPU, Jakarta, Kamis 20 September 2018. TEMPO/Ryan Dwiky
Gerindra Paling Banyak Ajukan Caleg Eks Napi Korupsi

KPU mengumumkan 38 caleg eks napi korupsi yang akan mengikuti pemilihan legislatif 2019.


KPU Resmi Masukkan Caleg Eks Koruptor ke Daftar Calon Tetap

20 September 2018

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana, Jakarta, 31 Mei 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPU Resmi Masukkan Caleg Eks Koruptor ke Daftar Calon Tetap

KPU akan segera mengirimkan surat edaran ke KPU daerah untuk melaksanakan putusan MA.