Perludem Klasifikasikan Golput ke Dalam Dua Jenis

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Diskusi Media: Caleg Perempuan, Disabilitas, dan Kelompok Masyarakat Adat alternatif pilihan untuk pemilih golput di D'Hotel, Jakarta Pusat pada Ahad, 3 Februari 2019. TEMPO/Andita Rahma
Diskusi Media: Caleg Perempuan, Disabilitas, dan Kelompok Masyarakat Adat alternatif pilihan untuk pemilih golput di D'Hotel, Jakarta Pusat pada Ahad, 3 Februari 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) membagi sikap golongan putih atau golput menjadi dua jenis. Satu, golput yang tak datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Baca: Kubu Prabowo Minta Masyarakat Tak Golput dalam Pilpres 2019

"Nah di golput yang tidak datang ke TPS, kami bagi lagi menjadi empat poin. Pertama adalah golput politisi," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di D'Hotel, Jakarta Pusat pada Ahad, 3 Februari 2019.

Titi menjelaskan, dalam golput politisi, pemilih tidak menggunakan hak pilihnya sebagai ekspresi protes politik atas sistem politik dan pemilu yang ada. Para pemilih dalam kategori ini, menurut Titi, juga tidak puas dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi.

"Atau gampangnya, tidak ada paslon yang sesuai dengan pilihan politik mereka," ucap Titi. Kedua, golput apolitis atau pragmatis. Para pemilih sengaja tidak datang ke TPS, karena memang tidak minat dengan politik.

Bagi mereka, pemilu bukan sesuatu yang penting. Apalagi Pemilu 2019 akan diselenggarakan pada 17 April, di mana pada 19 April adalah tanggal merah. "Ada suasana liburan lanjang, sehingga mereka memilih untuk bekerja atau berlibur," ucap Titi.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, golput teknis atau administratif. Para pemilih ini, kata Titi, adalah mereka yang tidak sempat mengurus persyaratan pindah memilih. Sebut saja seperti tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tidak tahu cara memilih ketika nama tak ada dalam DPT, atau kadung malas mengurus.

Terakhir, golput akibat negara tidak mengakomodir. Lalu, untuk golput jenis kedua adalah golput yang datang ke TPS.

Baca: Mantan Teman Ahok Ajak Ahoker Alihkan Dukungan ke Jokowi

"Identifkasinya sederhana, berupa surat suara tidak sah," kata Titi. Mereka merupakan pemilih yang tidak mau kehilangan hak suaranya agar kemudian bisa disalahgunakan. Golput jenis ini cenderung bercampur dengan pemilih yang tidak tahu bagaimana cara memberikan suaranya.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

7 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Perludem Berharap Ada Kampanye Dialog Terbuka dengan Pemilih di Pilkada 2024

17 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perludem Berharap Ada Kampanye Dialog Terbuka dengan Pemilih di Pilkada 2024

Kampanye dialog terbuka membuat pemilih mengetahui lebih awal keinginan calon kepala daerah di Pilkada 2024.


Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

19 hari lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

Perludem menyebut pemberhentian Hasyim Asy'ari mencoreng nama baik KPU. Enam komisioner diminta untuk berbenah.


Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

37 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Peningkatan gugatan di MK menunjukkan kualitas pemilu semakin memburuk.


Perludem Minta Anwar Usman Tidak Terlibat dalam Memutus Perkara Syarat Usia Calon Kepala Daerah

38 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perludem Minta Anwar Usman Tidak Terlibat dalam Memutus Perkara Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Titi Anggraini mengatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah


Tim Hukum Hasto Kristiyanto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan Hari Ini

46 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Tim Hukum Hasto Kristiyanto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan Hari Ini

Gugatan itu muncul usai penyidik KPK menyita barang pribadi milik Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, dengan cara yang dinilai tak sesuai prosedur hukum.


Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

46 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto: KPK Pernah Akan Geledah Kantor PDIP

Kasus suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret Hasto Kristiyanto ini terjadi pada November 2019. Uang suap diberikan kepada Komioner KPU Wahyu Setiawan.


Perludem Sebut Pilkada Serentak Picu Kelelahan Berpolitik dan Koalisi Pragmatis

51 hari lalu

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Perludem Sebut Pilkada Serentak Picu Kelelahan Berpolitik dan Koalisi Pragmatis

Perludem menyebut Pilkada dapat membuat masyarakat jenuh dan berpotensi melahirkan calon kepala daerah tunggal.


Perludem Nilai MA Salah Tafsirkan UU Pilkada Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

56 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Perludem Nilai MA Salah Tafsirkan UU Pilkada Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Menurut Perludem, KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan MA soal syarat batas usia calon kepala daerah.


Saat Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihujani Kritik

56 hari lalu

Suasana acara peluncuran tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu 25 Mei 2024. Kegiatan itu sebagai penanda bahwa KPU DKI Jakarta telah siap memulai tahapan pilkada pada Juni 2024 hingga hari pencoblosan 27 November 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Saat Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihujani Kritik

Putusan MA yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU menuai kritikan dari pakar pemilu dan pengamat politik