Caleg Eks Narapidana Korupsi Lucianty Pahri, Tak Tutupi Masa Lalu

image-gnews
Calon DPD RI Dapil Sumsel nomor urut 41, Ir. Hj. Lucianty, SE masuk rilis 49 daftar calon legislatif bekas narapidana korupsi, atas rilis itu Ketua Immuba menolak memilih dia. TEMPO/Ahmad Supardi
Calon DPD RI Dapil Sumsel nomor urut 41, Ir. Hj. Lucianty, SE masuk rilis 49 daftar calon legislatif bekas narapidana korupsi, atas rilis itu Ketua Immuba menolak memilih dia. TEMPO/Ahmad Supardi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masuk dalam rilis KPU RI tentang 49 calon legislatif bekas narapidana korupsi, Calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Selatan Lucianty Pahri mengatakan tidak akan menutupi bagian dari perjalanan hidupnya itu. “Saya menyakini itu semua atas izin Allah,” kata dia, Jum’at 1 Februari 2019.

Berita terkait: Soal Caleg Mantan Koruptor, Gerindra: Hanya Tergores Sedikit

Lucianty Pahri mengatakan dalam pencalonan dia selalu menyampaikan kepada masyarakat tentang apa yang pernah ia lalui tersebut. “Terpenting, saya ingin berbuat yang terbaik kepada orang banyak.”

Lucianty Pahri terjerat dalam kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2014 dan Pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) 2015. Saat itu dia dia menjabat anggota DPRD Sumatera Selatan. Lucianty Pahri terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang pada 19 Juni 2015.

Saat OTT Lucianty tak sendiri, dia di sana bersama empat orang lainnya, salah satunya Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari yang merupakan suaminya. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 2,56 Miliar di dalam tas besar merah marun.

Di Pengadilan Tipikor Pangadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin 3 Mei 2016, terdakwa Pahri, divonis dengan hukuman pidana 3 tahun penjara. Sedangkan Lucianty divonis hukuman pidana 1,5 tahun. Pada tanggal 24 juni 2017 Lucianty Pahri bebas penuh.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dari pengalaman yang saya lalui, Allah akan memberikan yang terbaik untuk saya,” ujar pengusaha SPBU, Alfamart, pemilik Kedai Tiga Nyonya dan owner Wahana Wisata D’matto Milenial Art itu.

Sebagai caleg eks koruptor, Lucianty memiliki strategi supaya dipilih warga Sumatera Selatan. Kata dia, dirinya akan sering bertatap muka dengan masyarakat guna mendengar langsung apa yang diharapkan masyarakat.

Ketua Pemenangan Lucianty, Ardiansyah mengatakan atas rilis KPU itu mereka biasa saja. Menurut dia masyarakat cukup cerdas membedakan mana yang merugikan negara dan mana yang sedang sial saja. “Ibu Lucianty dalam posisi satu rupiah pun tidak merugikan negara dalam masalah yang menjerat beliau,” katanya melalui pesan whatsapp.

Dia juga menjelaskan, bahwa timnya tidak khawatir. Sebabnya, pada awal pencalonan Lucianty Pahri, untuk memenuhi persyaratan,mereka sudah mengemukakan melalui media massa. Menurut Ardiansyah, merekapun sudah menyiapkan program bila terpilih menjadi DPD RI nanti, yakni menyuarakan suara kaum perempuan dan memotivasi agar berkiprah dalam bidang politik dan pembangunan Sumsel. Juga mendorong tumbuhnya UMKM yang mandiri dan prosional, dan menyuarakan aspirasi masyarakat yang beragam dan kekhususan masing-masing daerah.

AHMAD SUPARDI

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICW Desak MA Segera Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU yang Dianggap Pro Koruptor

5 September 2023

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ICW Desak MA Segera Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU yang Dianggap Pro Koruptor

ICW meminta Mahkamah Agung segera mengeluarkan putusan uji materi PKPU yang dianggap pro koruptor.


Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Koruptor Harus Umumkan Statusnya ke Publik

30 Agustus 2023

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Koruptor Harus Umumkan Statusnya ke Publik

Ketua KPK mengingatkan para caleg eks koruptor untuk mematuhi putusan MK.


Pemilu 2024, TII Minta Caleg Eks Napi Koruptor Lakukan Ini

30 Agustus 2023

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah )saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, TII Minta Caleg Eks Napi Koruptor Lakukan Ini

TII meminta caleg eks koruptor pada Pemilu 2024 membuat pernyataan di setiap alat peraga kampanye mereka.


10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg

13 Juni 2023

Mantan wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang mewakili koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih mengajukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Dalam keterangannya ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg

"PKPU harus dibatalkan untuk menjaga Pemilu yang antikorupsi," kata mantan pimpinan KPK Haryono Umar.


Bolehkah Mantan Napi Koruptor Ikut Pileg 2024? Begini Aturannya

12 September 2022

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Bolehkah Mantan Napi Koruptor Ikut Pileg 2024? Begini Aturannya

Pendaftaran Caleg bakal dibuka 1 - 14 Mei 2023. Bolehkah eks napi koruptor mendaftar sebagai Caleg di Pileg 2024?


Peraturan KPU Izinkan Eks Narapidana Kasus Korupsi Maju Pilkada

7 Desember 2019

Diskusi dengan tema
Peraturan KPU Izinkan Eks Narapidana Kasus Korupsi Maju Pilkada

KPU melunak. PKPU teranyar menyebutkan narapidana eks kasus korupsi bisa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.


KPU Ingin Larangan Caleg Eks Koruptor Diatur di Revisi UU Pemilu

27 September 2019

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman ditemui seusai sidang perdana sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Jumat 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
KPU Ingin Larangan Caleg Eks Koruptor Diatur di Revisi UU Pemilu

Pada pileg 2019, KPU membuat PKPU yang melarang eks caleg napi koruptor ikut pemilu.


Ada Caleg Eks Koruptor, PDIP: Itu karena Kecolongan

21 Februari 2019

Suasana pengumuman nama 49 calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Dari semua partai peserta pemilu, empat partai tidak punya stok caleg eks koruptor, yaitu PKB, Partai Nasdem, PPP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ada Caleg Eks Koruptor, PDIP: Itu karena Kecolongan

PDIP mengaku kecolongan dengan adanya caleg eks koruptor yang baru diumumkan KPU. Hasto mengatakan caleg itu sudah diminta mundur.


Daftar 32 Nama Tambahan Caleg Eks Koruptor yang Diumumkan KPU

19 Februari 2019

Suasana pengumuman nama 49 calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019. Dari semua partai peserta pemilu, empat partai tidak punya stok caleg eks koruptor, yaitu PKB, Partai Nasdem, PPP dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). ANTARA/Dhemas Reviyanto
Daftar 32 Nama Tambahan Caleg Eks Koruptor yang Diumumkan KPU

mengumumkan tambahan 32 nama daftar caleg eks koruptor. Dengan penambahan ini total caleg eks koruptor per hari ini berjumlah 81 orang.


KPU Umumkan Tambahan 32 Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019

19 Februari 2019

Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan berkas berisi data calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.  Dari 49 caleg, terdiri dari sembilan orang calon DPD, 16 orang calon DPRD Provinsi dan 24 orang calon DPRD Kabupaten/Kota. ANTARA/Dhemas Reviyanto
KPU Umumkan Tambahan 32 Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019

KPU mengumumkan tambahan daftar 32 caleg eks koruptor, sehingga total hingga hari ini tercatat 81 orang caleg eks koruptor.