TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bekerja sama membuat laporan mengenai maraknya berita palsu yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Kominfo akan merilis laporan tersebut sebagai hasil verifikasi kebenaran informasi kepada masyarakat.
Baca: Berikut Salah Satu Kasus Penebaran Berita Palsu yang Heboh
"Kemenkominfo makin proaktif, sebab setiap hari mengeluarkan laporan hoaks berkaitan dengan Pemilu. Komunikasinya tidak hanya melalui laporan hoaks yang diterbitkan, tapi juga dari berbagai media," kata Menteri Kominfo Rudiantara dalam keterangannya pada acara Memorandum of Action (MoA) Upaya Bersama Memerangi Konten Negatif dan Informasi Hoaks Jelang Pemilu 2019 di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Menteri Kominfo bersama Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kemenkominfo akan merilis laporan yang telah terverifikasi kebenaran informasinya ke masyarakat.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo menunjukkaan bahwa rata-rata setiap tahun penyebaran hoaks atau berita palsu di Indonesia sekitar 800 ribu.
Menurut Rudiantara, tanggung jawab Kementerian Kominfo menyampaikan informasi yang benar. "Termasuk laporan konten hoaks yang diterima Kemenkominfo terkait dengan menjelang Pemilihan Umum Tahun 2019. Tujuannya agar bisa menangkal konten hoaks dan meluruskan informasi Pemilu 2019," kata Rudiantara.
Pengumuman klarifikasi atas hoaks yang berkaitan dengan Pemilu dilakukan dengan cara menyebarkan melalui grup media digital. Cara ini, kata Rudiantara, diharapkan masyarakat atau warganet dapat membantu membuat informasi tersebut menjadi viral.
Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan yang sama menyatakan apresiasi atas langkah tersebut. Kerja sama ini merupakan yang kedua kali setelah Pilkada Serentak pada 2018. Kementerian Kominfo pada 2017 mendata telah memblokir sekitar 6.000 situs penyebar hoaks di media digital.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 23 Januari 2019, mengatakan telah menerima aduan konten hoaks sebanyak 733 laporan pada 2018. Kemudian ada tambahan lagi laporan hoaks via aplikasi tersebut sebanyak 43 konten.
Ferdinandus mengatakan, pada Agustus 2018 terdapat laporan dua konten hoaks dan meningkat menjadi lima konten hoaks pada September 2018. Pada November 2018, Kominfo mencatat sebanyak delapan laporan konten dan pada Desember 2018 ada sepuluh laporan konten hoaks. Sementara itu, sampai dengan 21 Januari 2019 terdapat dua laporan konten hoaks yang disebarkan melalui WhatsApp.
Kominfo mulai mengelola pengaduan konten negatif yang disebar melalui aplikasi pesan instan sejak 2016. Sepanjang tahun itu, aduan yang masuk adalah sebanyak 14 konten terkait dengan separatisme dan organisasi yang berbahaya.
Jumlah pengaduan mulai mengalami peningkatan pada 2017 menjadi 281 buah. Kala itu, konten yang terbanyak dilaporkan ke Kominfo adalah konten penipuan sebanyak 79 laporan. Pada 2018, pengaduan kembali melonjak menjadi 1.440 aduan terkait dengan konten negatif. Dari jumlah tersebut terbanyak konten kategori hoaks, sebanyak 733 laporan.
ANTARA