KPU Merilis Empat Partai Ini Tak Punya Stok Caleg Eks Koruptor

Reporter

image-gnews
Seorang calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan berlambang Kabah melakukan kampanye simpati bersama sejumlah perempuan cantik membagikan bunga dan bendera kepada pengguna jalan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jakarta (20/3). Kampanye terbuka PPP di Jakarta tersebut dilakukan dengan aksi simpatik untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat dengan mengusung slogan sembilan berkah, sembilan program dan sembilan titik. TEMPO/Imam Sukamto
Seorang calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan berlambang Kabah melakukan kampanye simpati bersama sejumlah perempuan cantik membagikan bunga dan bendera kepada pengguna jalan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jakarta (20/3). Kampanye terbuka PPP di Jakarta tersebut dilakukan dengan aksi simpatik untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat dengan mengusung slogan sembilan berkah, sembilan program dan sembilan titik. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak semua partai peserta pemilihan umum atau Pemilu menyumbangkan calon legislator atau caleg bekas narapidana perkara korupsi. Dari semua partai peserta pemilu, empat partai tidak punya stok caleg eks koruptor.

Partai-partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kecuali PSI, tiga partai pertama telah berpengalaman mengikuti Pemilu.  “Total 49 caleg eks koruptor yang mengikuti pemilu pada 17 April mendatang,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.

Baca: Penyumbang Caleg Eks Koruptor, Golkar dan Gerindra Terbanyak

Di antara 49 caleg eks koruptor, Partai Golkar dan Partai Gerindra yang paling banyak menyumbangkan dengan jumlah masing-masing delapan dan enam orang. Dari delapan orang caleg eks koruptor dari Golkar, empat di antaranya caleg DPRD provinsi. "Bisa dipastikan itu semua daftar calon anggota dewan yang berstatus mantan terpidana," ujar Arief.

Empat lainnya adalah caleg DPRD Kabupaten Kota. Adapun, caleg eks koruptor Partai Gerindra terdiri dari tiga untuk DPRD provinsi dan tiga untuk DPRD Kabupaten Kota.

Baca: Daftar 49 Caleg Eks Koruptor yang Dirilis KPU ...

Partai lainnya yang turut menyumbang caleg eks koruptor yakni Partai Hanura dengan jumlah lima orang. Tiga orang caleg itu merupakan calon anggota DPRD Provinsi dan dua lainnya calon anggota DPRD Kabupaten Kota.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai Berkarya, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat menyumbangkan masing-masing empat caleg eks koruptor. Di Partai Berkarya, dua caleg di DPRD Provinsi dan dua lainnya di DPRD Kabupaten Kota. Sedangkan, caleg eks koruptor dari PAN terdiri dari satu calon di DPRD Provinsi dan tiga calon di DPRD Kabupaten Kota. Adapun, empat caleg eks koruptor di Partai Demokrat merupakan calon untuk DPRD kabupaten/kota.

Partai lain seperti Partai Garuda, Partai Perindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyumbang masing-masing dua caleg eks koruptor. Dua caleg eks koruptor di Partai PKPI dan Partai Garuda merupakan calon anggota DPRD kabupaten kota. Sedangkan di Partai Perindo, dua caleg eks koruptor itu terbagi di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota.

Baca:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB) juga turut menyumbangkan masing-masing satu orang caleg eks koruptor. Di PDIP dan PBB, caleg eks koruptor itu adalah calon anggota DPRD provinsi. Sedangkan di PKS, caleg itu merupakan calon anggota DPRD kabupaten kota.

Adapun, sembilan caleg eks koruptor lainnya dari data KPU adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Calon ini tersebar di tujuh provinsi yakni Aceh satu orang, Sumatera Utara satu orang, Bangka Belitung satu orang, Sumatera Selatan satu orang, Kalimantan Tengah satu orang, Sulawesi Tenggara tiga orang, dan Sulawesi Utara satu orang.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

2 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

2 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

2 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

6 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

14 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

15 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

Surya Paloh meminta PKS untuk merenungkan apa yang terbaik bagi negeri ini, PKS di luar pemerintahan atau di dalam pemerintahan.


Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

16 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran pada Rabu malam ini menemui Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. Belum diketahui isi persamuhan tersebut.