Karena Kupon Umrah, Mandala Shoji Divonis 2 Kali Hingga Jadi DPO

image-gnews
Artis yang menjadi caleg PAN Mandala Shoji dipeluk isterinya usai dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena politik uang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Artis yang menjadi caleg PAN Mandala Shoji dipeluk isterinya usai dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena politik uang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengeksekusi Mandala Abadi alias Mandala Shoji setelah divonis bersalah melanggar kampanye Pemilu 2019. Calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional itu dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca: Politikus Mandala Shoji Menghilang, Jaksa Ancam Jemput Paksa

Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan Mandala ditolak pada 31 Desember 2018.

Jaksa Andri Saputra mengatakan banding merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan Mandala terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukannya. Setelah banding ditolak, Mandala harus segera dieksekusi. "Sudah dua pekan kami cari untuk dieksekusi, tetapi Mandala menghilang," kata Andri.

1. Divonis Dua Kali Karena Undian Umrah

Mandala Shoji dua kali divonis atas pelanggaran kampanye yang dilakukannya. Vonis pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kedua di PN Jakarta Selatan. Kedua pelanggarannya pun sama, yakni membagikan kupon undian umrah.

Pelanggaran pertama dilakukan Mandala Shoji dan Lucky Andriyani saat melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.

Anggota tim sukses tersebut lantas memberikan kupon undian umroh yang dicetak dan membagikan kupon undian berhadiah umroh kepada peserta kampanye. Peserta kampanye yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

Kedua, Mandala terbukti membagikan kupon berhadiah umrah yang akan diundi kepada warga yang ditemuinya di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 November 2018. Mandala divonis hukuman yang sama atas pelanggaran kampanye tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Ditetapkan Menjadi DPO

Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat menyatakan tidak lagi melakukan pendekatan persuasif untuk mengeksekusi Mandala Abadi alias Mandala Shoji.

"Kami sudah tidak akan lagi melakukan pendekatan persuasif. Sebab yang bersangkutan tidak kooperatif," kata jaksa Andri Saputra saat dihubungi, Selasa, 29 Januari 2019. "Kami akan jemput paksa," ucapnya.

Ia menjelaskan jaksa beserta tim penyidik dari kepolisian dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat telah berupaya melacak Mandala. Menurut dia, keberadaan Mandala telah terlacak dan akan segera dijemput paksa untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. "Sudah kami lacak keberadaannya."

Selain itu, Kejari juga akan menetapkan Mandala sebagai buronan lantaran menghilang setelah vonis pelanggarannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Yang bersangkutan akan langsung kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)."

3. Terancam Dicoret dari DCT

Komisioner KPU DKI, Nurdin, mengataka pihaknya telah menerima surat putusan hakim atas kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan Mandala dari Bawaslu DKI, Rabu kemarin. “Hari ini kami kirimkan surat tindak lanjutnya ke KPU RI," kata Nurdin, 30 Januari 2019.

Nurdin membenarkan Mandala Shoji bisa dicoret dari pencalonanya sebagai anggota DPR RI Pemilu 2019, jika pengadilan telah mengeluarkan vonis berkekuatan hukum tetap. "Kalau hasil putusannya inkrah dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan melanggar larangan kampanye, maka bisa dicoret dari pencalonanya," ucap Nurdin.

Ia menjelaskan salah satu potensi caleg dicoret dari daftar pemilih tetap adalah terbukti melanggar larangan kampanye di masa kampanye. Regulasi pemecatan tersebut tertuang dalam pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Karena Mandala Caleg DPR RI. Jadi nanti yang mengeksekusi KPU RI."

 

 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harun Masiku DPO sejak 2020, Apa Kata Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango?

8 hari lalu

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Harun Masiku DPO sejak 2020, Apa Kata Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango?

Salah satu prioritas Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango adalah pencarian serta penangkapan Harun Masiku yang berstatus DPO sejak Januari 2020.


Rihana Rihani Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Penipuan iPhone Si Kembar

10 hari lalu

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Sebelumnya, saudara kembar itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir beberapa kali dari panggilan polisi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rihana Rihani Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Penipuan iPhone Si Kembar

Penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani telah masuk pengadilan, jaksa menuntut mereka 5 tahun. Begini kilas balik kasus ini.


Bandara Ngloram Mulai Layani Penerbangan Feeder Umroh

18 hari lalu

Bandara Ngloram Mulai Layani Penerbangan Feeder Umroh

Bandara Ngloram, Cepu, Blora, Jawa Tengah resmi memulai pelayanan penerbangan feeder jamaah umroh


Denny Indrayana Sebut Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan Harun Masiku, Begini Kilas Balik Kasus Si Buron

18 hari lalu

Pada a wal tahun 2020, publik dihebohkan dengan kasus dugaan suap calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku. Harun Masiku diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk menjadi anggota DPR. Facebook.com
Denny Indrayana Sebut Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan Harun Masiku, Begini Kilas Balik Kasus Si Buron

Denny Indrayana sebut Harun Masiku akan segera ditangkap, berikut kilas balik kasusnya berkaitan dengan suap anggota KPU Wahyu Setiawan.


Kepala Divisi Humas Polri Berangkatkan Umroh 15 Orang

22 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri Berangkatkan Umroh 15 Orang

Sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi ke-72 Humas Polri.


Awas Modus Penipuan DPO dan Laporan Polisi Palsu, Ini Cara Mengeceknya

25 hari lalu

Polisi tangkap pelaku inisial NU alias Nur karena membuat surat DPO dan laporan polisi palsu untuk penipuan. Sumber: Polsek Tambora
Awas Modus Penipuan DPO dan Laporan Polisi Palsu, Ini Cara Mengeceknya

Marak penipuan dengan modus membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan laporan polisi palsu


Pria di Tambora Buat Surat DPO Palsu Kasus Narkoba untuk Menipu

26 hari lalu

Polisi tangkap pelaku inisial NU alias Nur karena membuat surat DPO dan laporan polisi palsu untuk penipuan. Sumber: Polsek Tambora
Pria di Tambora Buat Surat DPO Palsu Kasus Narkoba untuk Menipu

Polisi menangkap NU alias Nur karena membuat surat DPO (Daftar Pencarian Orang) dan laporan polisi palsu untuk menipu korbannya.


Bareskrim Dalami 3 Orang yang Diduga Terlibat Kasus Pelarian Tersangka Dito Mahendra

37 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Dalami 3 Orang yang Diduga Terlibat Kasus Pelarian Tersangka Dito Mahendra

Ketika ditanyai apakah indikasinya merujuk kepada kekasih tersangka Dito Mahendra, Nindy Ayunda, Djuhandhani mengatakan masih dalam penyelidikan.


Kegiatan Jalan Sehat Hari Santri 2023 di Surabaya, Panitia Siapkan Hadiah 60 Paket Umroh Gratis

48 hari lalu

Sejumlah pelajar memainkan alat musik saat mengikuti pawai Hari Santri Nasional di Desa Tugurejo Kediri, Jawa Timur, Sabtu 22 Oktober 2022. Pawai tersebut diikuti pelajar dari sejumlah sekolah tingkat TK hingga SD. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Kegiatan Jalan Sehat Hari Santri 2023 di Surabaya, Panitia Siapkan Hadiah 60 Paket Umroh Gratis

Panitia Peringatan Hari Santri 2023 menyiapkan hadiah berupa 60 paket umroh gratis bagi peserta jalan sehat yang beruntung.


Polda Papua Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Berencana Aktivis Michele Kurisi Doga

58 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Polda Papua Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Berencana Aktivis Michele Kurisi Doga

Polda Papua Sekidiki Kasus Pembunuhan Berencana Aktivis Perempuan Papua Michele Kurisi Doga. Empat di antaranya masih DPO.