TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecek ulang dan memverifikasi silang data daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi. Pengecekan silang dilakukan agar data caleg eks koruptor yang akan diumumkan lebih valid. "KPU ingin memastikan nama-nama itu valid. Kami tidak bisa mengumumkan secara sembarangan," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Pengecekan silang salah satunya dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota. Sebab, data caleg bekas koruptor untuk DPRD dan DPD dimiliki oleh KPU daerah masing-masing. "KPU daerah memverifikasi dokumennya dan mengecek ke pengadilan setempat."
Baca: Jusuf Kalla Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor
Pramono mengatakan lembaganya juga akan menyandingkan data caleg eks koruptor dengan data koalisi masyarakat sipil. Ini salah satu langkah mengecek silang KPU agar tak data itu valid. "Jangan-jangan data kami berbeda dengan di masyarakat sipil."
Verifikasi dilakukan sebab jika KPU salah mengumumkan, bisa menimbulkan masalah hukum. "Itu malah akan merepotkan."
KPU akan mengumumkan daftar caleg bekas koruptor pada hari ini, Rabu, 30 Januari 2019. Pramono mengatakan pembukaan data ini akan dilakukan melalui jumpa pers bersama media dan diunggah ke situs resmi KPU. "Mudah-mudahan bisa hari ini."
Baca: Fakta-fakta di Balik 40 Caleg Eks Napi Korupsi
Langkah KPU yang akan mengumumkan caleg eks koruptor ini didukung Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut JK, langkah KPU bisa jadi salah satu cara menurunkan tingkat korupsi di parlemen.
Selain itu, kata JK, hal ini dapat membantu masyarakat memilih calon wakil rakyat. Dalam pemilu semua berjanji memilih yang terbaik. “Pastilah yang pernah terpidana tentu ada catatannya. Tinggal masyarakat mau memilih apa tidak."
SYAFIUL HADI | VINDRY FLORENTIN