TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Drajad Wibowo mengatakan kader PAN yang juga calon legislator Mandala Abadi alias Mandala Shoji semestinya bisa langsung dihukum bila kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kalau memang sudah inkracht, ya, hukum saja," kata Drajad di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Januari 2019.
Baca: Politikus Mandala Shoji Menghilang, Jaksa Ancam Jemput Paksa
Meski begitu Drajad mengaku tak banyak tahu ihwal perkara yang menjerat Mandala. Dia mempersilakan hal tersebut ditanyakan kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno. Dia juga mengaku tak tahu ihwal ada atau tidaknya komunikasi Mandala dengan DPP PAN.
Pada 18 Desember 2018 Mandala Shoji bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Lukky Andriyani divonis bersalah atas pidana pelanggaran pemilihan legislatif 2019. Sebab berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta, dia secara langsung atau tidak langsung telah menjanjikan hadiah berupa kupon umrah jika terpilih menjadi anggota DPR.
Simak: Pelanggaran Kampanye Pileg, Mandala Shoji Diminta Menyerahkan Diri
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Mandala Shoji tak terima dan mengajukan banding ke Pegadilan Tinggi Jakarta Pusat. Perrmohonan bandingnya ditolak, tetapi Kejaksaan tak bisa mengeksekusi putusan itu lantaran Mandala Shoji menghilang.
"Kami sudah tidak akan lagi melakukan pendekatan persuasif, sebab yang bersangkutan (Mandala Shoji) tidak kooperatif," kata Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu Jakarta Pusat, Andri Saputra saat dihubungi, Selasa, 29 Januari 2019. "Kami akan jemput paksa."