TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan lembaganya masih akan melihat soal tudingan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga yang menyebut Irfan Asy'ari Sudirman alias Ipang Wahid terlibat dalam tabloid Indonesia Barokah. Menurut dia, hal itu masih harus dicek.
Baca juga: Karir Ipang Wahid Poles Citra Politikus: Dari Foke - Ma'ruf Amin
"Kan harus dilihat dia benar atau tidak nanti," ujar Fritz usai menjadi pembicara dalam diskusi RRI, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Menurut Fritz, ada dua hal yang harus dilihat dalam kasus beredarnya tabloid Indonesia Barokah. Yakni, kata dia, mengenai terlapornya dan mengenai isi tabloid apakah masuk kategori penghinaan kepada peserta pemilu atau tidak. "Sampai hari kemarin kami melihat bahwa isi Tabloid Indonesia Barokah itu belum melanggar Pasal 280 UU Pemilu terkait dengan meghina atau ujaran kebencian," katanya.
Fritz mengatakan saat ini Bawaslu telah menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian RI. Sebab, ucap dia, Bawaslu tak memiliki ranah khusus jika kasus ini tak masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu. "Meskipun dari Bawaslu kami tetap melakukan fungsi pencegahan apabila ada hal seperti itu terjadi kami tetap melakukan proses investigasi," ucapnya.
Di sisi lain, Fritz menuturkan saat ini lembaganya baru sebatas mencegah peredaran tabloid Indonesia Barokah. Sebab, kata dia, banyak laporan dari masyarakat bahwa tabloid itu meresahkan. "Penyebarannya kemarin hampir seluruh indonesia," katanya.
Baca juga: Tabloid Indonesia Barokah Bisa Untungkan Dua Capres?
Polemik tentang Indonesia Barokah mencuat setelah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai konten informasi pada tabloid tersebut menyudutkan pasangan yang mereka usung. Dalam edisi perdananya pada Desember 2018, Indonesia Barokah menurunkan tulisan sampul muka berjudul “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik”.
Halaman depan tabloid dilengkapi karikatur seseorang yang mengenakan sorban dan memainkan dua tokoh wayang. BPN kemudian melaporkan tabloid yang beredar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta itu ke Dewan Pers serta Bawaslu.
Sebelumnya Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menuding Ipang Wahid merupakan dalang Tabloid Indonesia Barokah.
Tudingan ini berangkat dari jejak digital Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin di situs Indonesiabarokah.com. Andre berpendapat situs Indonesiabarokah.com memiliki hubungan dengan Tabloid Indonesia Barokah.