TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu Sumatera Barat masih menunggu sikap resmi dari Dewan Pers terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah yang telah sampai ke provinsi itu. "Hingga saat ini Bawaslu belum menemukan unsur pelanggaran Pemilu terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah," kata Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner di Padang, Senin, 28/1.
Ia mengemukakan hal itu saat berkunjung ke Kantor Pos Padang mengecek hasil pengungkapan dikirimnya 161 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah ke Sumbar.
Menurut dia dalam peredaran tersebut ada dugaan pelanggaran UU No 40/1999 tentang Pers.
"Bawaslu sebagai lembaga yang menerima aduan terhadap pelanggaran pemilu tetap melakukan antisipasi sejak awal," ujar dia. Bawaslu khawatir jika tabloid tersebut beredar akan menimbulkan keresahan.
Vifner mengimbau kantor pos menahan distribusi terlebih dahulu guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Ia menilai peredaran tabloid ini berpotensi merugikan salah satu calon presiden. Sikap terbaik adalah menangguhkan pengiriman.
Sebelumnya Kantor Pos Padang, Sumatera Barat, berhasil mengungkap pengiriman 161 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang ditujukan kepada pondok pesantren dan masjid di provinsi itu. "Kami menerima kiriman tersebut pada Sabtu (26/1) dari Kantor Pos Jakarta Selatan. Setelah dibuka dan diperiksa pengirim adalah redaksi Tabloid Indonesia Barokah," kata Kepala Kantor Pos Padang Sartono.
Tabloid tersebut dimasukkan dalam amplop berwarna cokelat dan tertera alamat yang dituju. Penulisan alamat diketik melalui komputer kemudian dicetak dan pada bagian bawah tertulis SIP Redaksi Tabloid Indonesia Barokah Pondok Melati Bekasi.
Kiriman tersebut ditujukan kepada pondok pesantren dan masjid terdiri atas Padang 20 sampul, Pariaman 33, Painan 10, Bukittinggi 36, Payakumbuh 19, Lubuk Sikaping 12, Padang panjang 2. Kemudian, Solok 20 dan Sawahlunto 9. Jadi total 161 ada sampul yang semuanya dikirim melalui jalur darat dari Jakarta.
ANTARA