Pendekatan Persuasif, Solusi Bawaslu Atasi Kempanye Golput

Reporter

image-gnews
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Hak Sipil merilis pernyataan bahwa golput tidak melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Arip Yogiawan, Koordinator Koalisi saat konferensi pers di gedung YLBHI, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Hak Sipil merilis pernyataan bahwa golput tidak melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Arip Yogiawan, Koordinator Koalisi saat konferensi pers di gedung YLBHI, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan aturan yang ada tentang Pemilu tidak bisa untuk menindak pelaku golput. "Bagi mereka yang memang sengaja tidak bersedia memilih atau golput memang tidak ada aturan atau undang-undang yang dapat menjeratnya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Sabtu, 26/1.

Menurut dia, munculnya gerakan golput akibat dari ketidakpuasan pemilih terhadap calon yang ada. "Logika publik ini sebenarnya tidak ada masalah, karena mau dan tidaknya publik memberikan suara dalam pemilu adalah hak setiap orang," kata Abdul karim.

Berita terkait: Buya Syafii dan Mahfud MD Sebut Golput Itu Merugikan

 

Ia mengatakan dalam logika hukum boleh tidaknya ajakan golput masih menjadi perdebatan. "Karena dalam nomenklatur golput itu tidak ada di dalam aturan pemilu," katanya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Kharim mengatakan, dalam UU No 7/2017 tentang pemilu, pasal 515 isinya hampir menyangkut pada ajakan golput. Di sana disbeutkan  setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Pasal ini masih perlu diperdebatkan, karena tidak langsung ditujukan pada pelaku golput,” kata Karim. Dengan demikian masih susah memasukkan mereka yang melakukan kampanye golput sebagai pidana pemilu menurut Pasal 515. “Solusinya ya persuasif saja," katanya.

ANTARA

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilu 2024: Dampak Pemungutan Suara Ulang

39 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Pemilu 2024: Dampak Pemungutan Suara Ulang

Selain memastikan Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil, namun pemungutan suara ulang ternyata juga memiliki dampak negatif. Apa saja?


Tak Ingin Golput di Pemilu 2024, Tantri Kotak Akui Masih Galau Tentukan Pilihan

47 hari lalu

Tantri Syalindri atau Tantri Kotak. Foto: Instagram/@tantrisyalindri
Tak Ingin Golput di Pemilu 2024, Tantri Kotak Akui Masih Galau Tentukan Pilihan

Tantri Kotak mengaku masih galau mentenukan pilihan tapi juga tak ingin golput dalam Pemilu 2024


Ternyata Mengajak Golput Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana, Begini Aturannya

48 hari lalu

Ilustrasi Golput. REUTERS
Ternyata Mengajak Golput Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana, Begini Aturannya

Menjadi golput alias tak gunakan hak pilih dalam Pemilu merupakan hak politik warga negara Indonesia. Tapi, sanksi pidana bagi mereka mengajak golput.


Golput Pernah Jadi Sebuah Gerakan, Berikut 6 Kerugian Tak Gunakan Hak Pilih Saat Pemilu

48 hari lalu

Ilustrasi golput. Rnib.org.uk
Golput Pernah Jadi Sebuah Gerakan, Berikut 6 Kerugian Tak Gunakan Hak Pilih Saat Pemilu

Golputt pernah menjadi sebuah gerakan pada 1971. Ternyata, sejumlah kerugian akibat tidak gunakan hak memilih dalam Pemilu. Apa saja?


Goenawan Mohamad Sampai Pada Keputusan Tak Jadi Golput, Ini Alasannya

48 hari lalu

Sastrawan Goenawan Mohamad dalam acara peluncuran buku
Goenawan Mohamad Sampai Pada Keputusan Tak Jadi Golput, Ini Alasannya

Budayawan Goenawan Mohamad bilang ia tak jadi golput, apa alasannya? "Tanah Air sedang menghadapi kezaliman yang sistematis dan terstruktur," katanya.


Tokoh Lintas Agama Ajak Masyarakat Tak Golput di Pemilu 2024

52 hari lalu

Forum Peduli Indonesia Damai yang terdiri dari Waketum MUI Kyai Marsudi Suhud, Ketum Permabudhi Prof Philip Wijaya, Keuskupan Agung Jakarta Romo Kardinal Ignatius Suharyo, Ketum Matakin Xueshi Budi Tanuwibowo, Ketum PDHI Mayjen Wisnu Bawa Tenaya, Ketum PGI Pdt Gomar Gultom, dan Pimpinan Spiritual Nusantara Sri Eko Galgendu saat menyerukan Indonesia Damai dalam Pemilu 2024 di Grha Oikoumene, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Tokoh Lintas Agama Ajak Masyarakat Tak Golput di Pemilu 2024

Forum Peduli Indonesia Damai yang terdiri dari delapan tokoh lintas agama menyerukan damai untuk Pemilu 2024.


Kenapa Orang Pilih Golput saat Pemilu? Ini Alasannya

55 hari lalu

Ilustrasi kenapa orang pilih golput. Foto: Canva
Kenapa Orang Pilih Golput saat Pemilu? Ini Alasannya

Menjelang Pemilu, tak sedikit orang yang memutuskan untuk golput. Lalu apa sebenarnya alasan orang pilih golput? Berikut ini beberapa dampaknya.


Ingatkan Netizen agar Tidak Golput, Enzy Storia: Hak Suara Kita Penting

57 hari lalu

Enzy Storia/Foto: Instagram/Enzy Storia
Ingatkan Netizen agar Tidak Golput, Enzy Storia: Hak Suara Kita Penting

Sebagai figur publik, Enzy Storia mengingatkan pengikutnya agar tidak golput dan memilih pemimpin dengan bijak.


Pesan Natal Uskup Agung Jakarta: Situasi Politik Tak Ideal tapi Tak Boleh Golput

26 Desember 2023

Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo (tengah), berbicara saat konferensi pers terkait Misa Natal di Katedral Jakarta pada 25 Desember 2023. (ANTARA/Asep Firmansyah)
Pesan Natal Uskup Agung Jakarta: Situasi Politik Tak Ideal tapi Tak Boleh Golput

Begini pesan Natal Uskup Agung Jakarta selengkapnya yang sentil rezim penguasa juga DPR RI tentang tujuan penyelenggaraan negara.


Cerita Warga Tangerang Mantap dengan Anies, tapi Ragukan Cak Imin

23 Desember 2023

Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan menghadiri acara Desak Anies di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cerita Warga Tangerang Mantap dengan Anies, tapi Ragukan Cak Imin

Seorang warga Tangerang menghadiri acara Desak Anies di Jakarta Pusat kemarin. Dia menceritakan sudah mantap dengan Anies, tapi ragukan Cak Imin.