TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif mengaku sampai saat ini belum memperoleh surat penunjukan sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Hal itu diungkap dalam pemeriksaan di Bawaslu Kota Solo terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Baca juga: Massa Tabligh Akbar PA 212 Mengaku Kesulitan Masuk Kota Solo
Dia menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam. "Ada sekitar 35 pertanyaan yang diberikan," kata Slamet, Selasa 22 Januari 2019. Materi yang ditanyakan adalah seputar aktivitasnya dalam acara tablig akbar yang digelar di Bundaran Gladak Solo, sekitar dua pekan lalu.
Menurut Slamet, kehadirannya dalam acara tersebut adalah sebagai pembicara yang diundang oleh panitia. "Kapasitas saya sebagai Ketua Umum PA 212," katanya. Dalam acara itu, Slamet disinyalir melakukan kampanye sehingga dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu Kota Solo.
Dalam pemeriksaan itu, Slamet juga ditanya soal posisinya dalam kepengurusan BPN Prabowo-Sandiaga. "Saya sendiri tidak tahu, soalnya belum mendapat surat penunjukkan," katanya. Dia mengaku mengetahui statusnya sebagai Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi justru dari media.
"Tadi Bawaslu memperlihatkan SK (Surat Keputusan) kepengurusan BPN," katanya. Menurutnya, dalam pemeriksaan itu dia baru kali yang pertama melihat surat penunjukannya sebagai pengurus di BPN Prabowo-Sandiaga.
Meski demikian, Ketua PA 212 itu tetap membantah telah melakukan kampanye dalam acara tablig akbar tersebut. "Saya tidak menyebut nama calon serta nomor urut," katanya. Dia juga tidak pernah memperlihatkan contoh surat suara, visi misi serta program kerja."Tidak ada unsur kampanye dalam pidato saya," katanya.
Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusumo mengatakan sangkalan tersebut merupakan hak dari terlapor. "Semuanya telah kami catat dan dimasukkan dalam berita acara," katanya.
Selanjutnya, Bawaslu akan meminta pendapat dari empat saksi ahli. "Ada empat orang ahli yang akan kami datangkan," katanya. Baru selanjutnya Bawaslu Kota Solo akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk membuat kesimpulan mengenai kasus itu.
Baca juga: Tabligh Akbar PA 212 di Solo Bubar Sesuai Waktu yang Disepakati
Ketua TKD Surakarta, Her Suprabu mengatakan ada beberapa bukti-bukti dari lapangan yang telah dikumpulkan untuk mendukung laporan tersebut. "Ada beberapa bukti foto dan video yang dikumpulkan oleh para relawan di lapangan," kata dia.
Menurut dia, acara yang digelar di Bundaran Gladak pada Ahad 13 Januari itu tidak masuk kegiatan kampanye resmi. Namun, TKD Jokowi - Ma'ruf Amin Surakarta menemukan ada beberapa unsur kampanye dalam acara tersebut. "Sehingga kami menganggap sebagai kampanye terselubung atau kampanye tanpa izin," katanya.
Beberapa hal yang dilaporkan adalah adanya ajakan ganti presiden baik dalam bentuk verbal maupun tulisan. Ada pula penjelasan mengenai tata cara mencoblos yang menguatkan anggapan bahwa acara itu bermuatan politis. "Sehingga kami memutuskan untuk melaporkan ke Bawaslu," katanya.