Bawaslu Kuningan Temukan Peredaran Tabloid Indonesia Barokah

image-gnews
Bawaslu Kabupaten Kuningan menerima laporan adanya Tabloid Indonesia Barokah yang disebar ke masjid dan pesantren. TEMPO/Deffan Purnama
Bawaslu Kabupaten Kuningan menerima laporan adanya Tabloid Indonesia Barokah yang disebar ke masjid dan pesantren. TEMPO/Deffan Purnama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Kuningan menerima laporan adanya ratusan tabloid Indonesia Barokah yang disebar ke pesantren dan pengurus masjid di 32 kecamatan. Tabloid yang ditemukan Pengawas Pemilu Kecamatan itu dilaporkan pada Jumat, 18 Januari 2019.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Aturan Pidana Pemilu Soal Oso

Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan meminta semua pengawas pemilu kecamatan untuk mengawasi dan meminta tabloid Indonesia Barokah di semua pengurus masjid dan pesantren di kabupaten Kuningan. “Kami sudah menerima dan mengkaji isi yang bisa menimbulkan kerawanan,” jelaskan kepada Tempo.

Dalam pengamatan Tempo, tabloid Indonesia Barokah yang disebar itu merupakan edisi I, Desember 2018. Adapun judul muka halaman tabloid itu adalah Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik.

Pada kolom Salam Redaksi menyebutkan Indonesia Barokah merupakan tabloid dua bulanan yang bertujuan sebagai media dakwah dan pendidikan Islam yang menyasar ke kalangan jamaah masjid, lingkungan pesantren dan pendidikan berbasis Islam lainnya. Adapun alamat Redaksi di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi.

Tabloid 16 halaman ini berisi tentang tokoh Islam yang menjadi Pahlawan Nasional di era Presiden Jokowi. Pada halaman liputan khusus ada headline berjudul Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik. Halaman lain mengulas hoax ganggu stabilitas dan keamanan.

Pada Rubrik Tabayun menyoroti tabloid Obor Rakyat, Asal Usul Fitnah Jokowi & Antek Asing.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Bawaslu Kuningan lainnya Ondin Sutarman mengatakan sudah ada puluhan tabloid IB yang dilaporkan oleh Panwascam ke Bawaslu Kabupaten Kuningan. Menurut dia, isinya dikhawatirkan bisa menimbulkan potensi mengadu domba antar umat Islam, “Kami khawatir kejadian ini seperti tabloid Obor Rakyat tahun 2014 lalu bisa menimbulkan polemik di masyarakat.” Kata Ondin.

Baca juga: KPU Putuskan Pencalonan Oesman Sapta Odang alias Oso, Hari Ini

Sementara itu, di Sekretariat Pengawas Kecamatan Ciawigebang, Koordinator Organisasi dan SDM, Iksan Bayanulloh menerima 14 ekslemplar tabloid berasal dari 7 desa.
Penyerahan tabloid lengkap dengan laporan pengawasan dan berita acaranya diserahkan oleh anggota Panwascam, Dede Rohendi, “Kami diminta segera melaporkan temuan ini ke Bawaslu Jawa Barat,” ujar Iksan saat bertemu Tempo.

Kecamatan yang sudah melaporkan temuan tabloid ini yakni Kecamatan Ciawigebang, Luragung, Karamatmulya, Cilimus, Kadugede, Hantara, Sindang Agung dan kuningan. Diperkirakan tabloid ini menyebar di 32 kecamatan se kabupaten Kuningan.

Catatan:
Judul berita ini sudah diubah pada Kamis, 24 Januari 2019, pukul 08.53 WIB, karena ada koreksi.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Jajaran Bawaslu DKI, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI secara simbolis menandatangani komitmen bersama netralitas ASN, TNI, dan Polri di Redtop Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Bawaslu Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Jakarta

Bawaslu temukan dua pelanggaran pidana dalam tiga pekan kampanye Pilgub Jakarta.


Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

2 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu merupakan peta data tersendiri.


Sentra Gakkumdu Telusuri Dugaan Politik Uang Paslon di Banten

2 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Sentra Gakkumdu Telusuri Dugaan Politik Uang Paslon di Banten

Seseorang menyebar duit dari jendela atas kendaraannya. Dilaporkan atas dugaan melakukan politik uang.


Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

4 hari lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor di dua kecamatan.


Kata Menteri PANRB Soal ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kata Menteri PANRB Soal ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

Bawaslu menyebutkan masih banyak temuan pelanggaran di Pilkada 2024, terutama perihal netralitas ASN dan kepala desa.


Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Pj Bupati Bogor Titip Pesan Ini

6 hari lalu

Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri dalam rakor kesiapan Pilkada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Aula Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/10/2024). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)
Jelang Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Pj Bupati Bogor Titip Pesan Ini

Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri memimpin rapat koordinasi (rakor) dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor.


Deklarasi Damai Pilkada Jabar Hanya Dihadiri 3 Kontestan, Bawaslu Dinilai Belum Optimal

6 hari lalu

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar
Deklarasi Damai Pilkada Jabar Hanya Dihadiri 3 Kontestan, Bawaslu Dinilai Belum Optimal

Sejumlah kontestan tidak hadir saat acara deklarasi damai Pilkada Jawa Barat, Bawaslu disorot


Bolehkah Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024? Begini Kata Bawaslu dan KPU

6 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Bolehkah Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024? Begini Kata Bawaslu dan KPU

Calon tunggal membuat masyarakat tak memiliki banyak pilihan untuk kepala daerah yang diinginkan, sehingga muncul gerakan kampanye kotak kosong.


Catatan Debat Pilkada 2024: Ketua KIP Jakarta Tekankan Transparansi, Bagaimana Pengawasan Bawaslu?

6 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil - Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto , dan Pramono Anung-Rano Karno, pada debat pertama peserta Pilkada  2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.
Catatan Debat Pilkada 2024: Ketua KIP Jakarta Tekankan Transparansi, Bagaimana Pengawasan Bawaslu?

Bagaimana catatan KIP dan Bawaslu mengenai Debat Pilkada 2024, khususnya yang sudah dilakukan 3 paslon di debat perdana Pilkada Jakarta lalu?


Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

7 hari lalu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin (tengah). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

Bawaslu menekankan soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Apa sanksinya?