TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Bawaslu soal status pencalonan Oesman Sapta Odang alias Oso sebagai peserta pemilu DPD 2019. Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, hingga Selasa, 15 Januari 2019, pihaknya belum mendengar apa sikap KPU lantaran belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi.
Baca: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Aturan Pidana Pemilu Soal Oso
"Kepatuhan atas putusan Bawaslu tersebut adalah perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 462, yakni KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Abhan di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.
Sedangkan, putusan Bawaslu soal pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai calon DPD telah dibacakan sejak 9 Januari 2019 lalu.
Di kesempatan yang sama, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menambahkan beberapa alasan tentang urgensi KPU untuk segera mengambil keputusan. Pertama, kata dia, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 242 berakibat hukum bahwa sampai hari ini tak ada lagi calon DPD RI di Pemilu 2019.
"Jadi, keputusan KPU Nomor 1130 dianggap tak ada dan dengan demikian daftar calon anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai calon tetap sudah tidak ada lagi karena sudah dicabut oleh putusan PTUN itu," ujar Ratna.
Baca: KPU Putuskan Pencalonan Oesman Sapta Odang alias Oso, Hari Ini
Alasan kedua, kata Ratna, adalah tak terpenuhinya hak konstitusional Oesman Sapta Odang selaku pelapor telah diputuskan Bawaslu dengan putusan nomor 008.
Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi soal pencalonan Oso sebagai calon legislatif anggota DPD RI. Karena itu, KPU wajib memasukkan Oso di dalam daftar calon tetap DPD RI untuk pemilu 2019. Bawaslu juga mengatakan keputusan itu harus dijalankan KPU paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan.